KPPU Minta Kemenhub Tak Intervensi Harga Tiket Pesawat

23 April 2019 15:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lion Air dan Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-hatta, Jakarta. Foto: AFP/Adek BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Lion Air dan Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-hatta, Jakarta. Foto: AFP/Adek BERRY
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tidak terlalu melakukan intervensi terkait harga tiket pesawat yang saat ini dinilai masyarakat mahal.
ADVERTISEMENT
Anggota KPPU Guntur Saragih mengatakan, harga tiket pesawat memang sebaiknya ditentukan oleh mekanisme pasar. Dengan catatan, harga tiket pesawat tidak melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang ditentukan.
"KPPU mendorong agar pemerintah tidak terlampau intervensi harga. Seharusnya itu mekanisme pasar saja sehingga tidak harus ada dorongan itu," kata Guntur saat ditemui di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (23/4).
Adapun jika pemerintah terlalu melakukan intervensi harga tiket pesawat, dikhawatirkan operasional maskapai akan terganggu. Menengok harga tiket pesawat begitu dipengaruhi harga avtur dan biaya penunjang lain.
Meski demikian, Guntur mengatakan KPPU juga tidak tinggal diam terkait pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan maskapai penerbangan mengenai harga tiket pesawat, di mana memiliki kemungkinan dapat merugikan konsumen.
Komisioner sekaligus Juru Bicara Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih (kiri) saat berbicara kepada media. Foto: Muhammad Fadli Rizal/kumparan
"Penyidikan KPPU (mengenai maskapai ramai-ramai menaikkan tarif tiket pesawat) masih fokus dalam menemukan 2 alat bukti. Kami tidak fokus soal mahalnya tiket ya," papar Guntur.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, kata dia, KPPU juga tengah melakukan penyelidikan mengenai rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia yang masuk dalam manajemen Sriwijaya Air setelah melakukan Kerja Sama Operasi (KSO).
Guntur menjelaskan, rangkap jabatan itu dilarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang KPPU. Sebab dikhawatirkan bisa membuat kebijakan Sriwijaya Air disetir oleh Garuda Indonesia.
"Rangkap jabatan sampai hari ini belum naik ke pemberkasan," tegasnya.