KPPU Pertanyakan Realisasi Kemitraan Perusahaan Perkebunan dengan UMKM

23 April 2019 13:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara sekaligus Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih (kanan). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara sekaligus Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih (kanan). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertanyakan realisasi kemitraan perusahaan perkebunan dengan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM).
ADVERTISEMENT
Adapun berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
"KPPU mempunyai kewenangan yakni pengawasan kemitraan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang UMKM," beber Anggota KPPU Guntur Saragih dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (23/4).
Sejak awal KPPU berdiri, menurut dia, belum pernah terdapat hukuman yang diberikan ke perusahaan perkebunan karena melanggar aturan itu. Pada KPPU periode tahun ini, pihaknya fokus melakukan monitoring regulasi tersebut.
Sekertaris Jenderal KPPU Foto: Abdul Latif/kumparan
Namun sejauh ini, ketika KPPU meminta data 20 persen kebun masyarakat atau UMKM yang bermitra dengan perusahaan perkebunan, pemerintah tak bisa memberikan. Guntur pun heran.
"Apabila pemberi izin (pemerintah) tidak punya data itu cukup aneh, kenapa katakan kewajiban 20 persen tapi enggak ada data siapa (yang menjadi mitra)," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, KPPU saat ini menerjunkan investigator untuk meneliti fakta itu. Jika perusahaan perkebunan terbukti tak mematuhi aturan itu, pihaknya akan merekomendasikan pemerintah untuk menutup perusahaan tersebut.
"Sanksi yang diberikan sampai menutup izin usaha, kami merekomendasikan ke pemberi izin. Itu sanksi terberat," kata Guntur.