KPPU: Yamaha dan Honda Terbukti Sekongkol soal Harga Motor Matic

20 Februari 2017 16:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Motor honda matic. (Foto: www.astra-honda.com)
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah kepada dua produsen motor matic yaitu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) yang menjadi Terlapor I dan PT Astra Honda Motor (AHM) yang menjadi Terlapor II. Kedua perusahaan terbukti melakukan praktik pengaturan harga sepeda motor matic 110-125 cc.
ADVERTISEMENT
Pada sidang yang digelar di Gedung KPPU siang tadi, Senin (2/2/2017), Ketua Majelis Komisi KPPU Tresna Priyana Soemardi mengatakan kedua pabrikan itu terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam memutuskan perkara ini, KPPU menggunakan sejumlah bukti termasuk komunikasi pertemuan di lapangan golf dan email hingga analisa pola harga skutik sepanjang 2012-2014.
"Hasil analisis berdasarkan grafik menunjukan adanya pergerakan harga dari dua merek. Sehingga terjadi kenaikan keuntungan Terlapor 1 (Yamaha) meskipun penjualannya turun," kata Tresna.
Selama proses persidangan, majelis komisi menilai Yamaha berusaha menyajikan data dan analisa yang tidak tepat serta tidak kooperatif dalam mendatangkan saksi-saksi.
Motor Yamaha Matic. (Foto: www.yamaha-motor.co.id/)
"Selama proses persidangan, Terlapor 1 manipulatif dan tidak koperatif dalam menghadirkan sanksi dan presdirnya," papar dia.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itulah, KPPU menjatuhkan denda lebih besar ke Yamaha, yakni Rp 25 miliar. Sementara Honda hanya dijatuhi denda Rp 22,5 miliar.
Belajar dari kasus ini, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar lebih kuat mendorong peningkatan industri komponen lokal termasuk Industri Kecil Menengah (IKM).
"Sehingga komponen utama sepeda motor yaitu mesin, transmisi, rangka, dan elektrikal bisa diproduksi oleh industri domestim (PMDN) termasuk IKM-nya," kata Anggota Majelis Komisi R. Kurnia Sya'ranie.
Sementara itu, Yamaha dan Honda diberi waktu 14 hari untuk menanggapi keputusan dengan nomor perkara 04/KPPU-I/2016.
"Keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan terbuka bagi kami untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan hukum diproses pengadilan selanjutnya," kata Andi Hartanto GM Corporate Secretary and Legal PT AHM.
ADVERTISEMENT