KSPI Minta 3.200 Pekerja Freeport yang Kena PHK Kembali Dipekerjakan

26 Desember 2018 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan Freeport berdemo di depan Gedung DPR (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan Freeport berdemo di depan Gedung DPR (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pembayaran pembelian 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) dari Freeport McMoran Inc dan Rio Tinto Indonesia oleh PT Inalum (Persero) telah dilakukan. Artinya kini 51 persen saham PTFI telah dikuasai pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengapresiasi pembelian 51 persen PTFI itu. Dia pun meminta, 3.200 pekerja PTFI yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di 2017 kembali dipekerjakan.
"Kami apresiasi langkah pemerintah itu. Harapan kami 3.200 pekerja yang di-PHK untuk kembali dipekerjakan," ucapnya saat ditemui di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Rabu (26/12).
Adapun alasan PTFI melakukan PHK, yakni karena pekerja tersebut melakukan aksi mogok kerja selama beberapa pekan pada April 2017. Pekerja meyakini hal itu sah karena aksi mogok kerja diatur dalam Undang-Undang (UU).
"Waktu itu tidak bisa (kembali kerja) karena Freeport dikuasai asing. Harusnya kalau sekarang milik pemerintah Indonesia ya bisa," tegas Said.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) menjalani pemeriksaan terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10). (Foto: Aprillio Akbar/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) menjalani pemeriksaan terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10). (Foto: Aprillio Akbar/Antara)
Selain meminta untuk kembali mempekerjakan pekerja yang di-PHK, menurut dia, KSPI juga mendorong pemerintah untuk tegas terhadap PTFI dalam membangun smelter. Sebab saat ini PTFI telah mendapat kepastian beroperasi.
ADVERTISEMENT
"Iya, kan sudah dapat kepastian itu. Maka kami mendorong smelter ini benar-benar dibangun, sejak dulu kan alasannya karena belum ada kepastian operasi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara PTFI Riza Pratama, menyebut bahwa PHK yang dilakukan pihaknya itu bermula dari aksi mogok kerja lebih dari 5 hari berturut-turut, namun para eks pekerja tersebut tidak melaporkan aksinya.
Ketika itu, sebenarnya PTFI telah mengimbau secara resmi sebanyak dua kali agar para eks pekerja kembali bekerja. Namun imbauan itu tak digubris. Sesuai UU Ketenagakerjaan dan perjanjian dengan tenaga kerja, PTFI sah untuk menganggap para pekerja itu mengundurkan diri.
“Mereka mangkir selama berminggu-minggu di bulan April 2017. Sudah kami panggil berkali-kali secara patut, mereka tidak masuk sehingga kami anggap mengundurkan diri. Ini sesuai UU Ketenagakerjaan dan PKB antara perusahaan dan serikat pekerja,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Riza menambahkan, para pekerja yang mangkir di bulan April 2017 diketahui perusahaan karena menghadiri sidang Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja PTFI, Sudiro, yang diduga melakukan penggelapan iuran anggota di PN Timika, bukan karena mogok kerja.
“Mereka menyampaikan pemberitahuan tanggal 20 April 2018 untuk mogok kerja tanggal 1-30 Mei 2017. Sedang mereka mangkir kerja sejak 12 April 2017,” tambahnya.