Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, Pemerintah Bikin Pajak Karbon di 2020

21 November 2018 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Emisi Karbon Perkotaan (Foto: Aly Song)
zoom-in-whitePerbesar
Emisi Karbon Perkotaan (Foto: Aly Song)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia kini tengah mengupayakan penyusunan pajak karbon (carbon tax) yang ditargetkan bakal rampung pada 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
Asisten Deputi Menteri Untuk Konservasi Lingkungan Kemenko Perekonomian Dida Gardera mengatakan, langkah itu diambil untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) global yang dilaporkan pada 2030 nanti bisa mencapai ambang batas minimum yaitu 1,5 derajat celcius.
Indonesia sebagai negara keempat penduduk terbanyak, kata Dida, berpotensi menyumbang 3,5-4 persen terhadap total emisi dunia. Di samping itu, Indonesia pada Perjanjian Paris pada November 2016 juga berjanji mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030.
"Satu bisa ke subyeknya, perusahaan, bisa ke komoditinya, itu yang sedang kita bahas. Misalnya kayak di negara maju, termasuk negara di latin mereka menerapkan karbon, penerbangan kalau yang masuk eropa kan mereka dikenakan, untuk emisi berapa sih yang direduksi, kita sedang proses apakah menerapakan kemananya siapa yang dikenakan pajak itu yang masih kita kaji," kata Dida ketika ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (21/11).
ADVERTISEMENT
Ia melanjutkan, nantinya pajak karbon bisa beragam bentuknya. Hal itulah yang kini juga pihaknya tengah pertimbangkan dengan segala kemungkinan.
"Misalnya tidak melulu bentuknya pajak tapi seperti pajak, bisa retribusi, iuran atau satu kegiatan yang katakanlah 'kotor' itu dikenakan pajak lebih besar daripada memang pro terhadap lingkungan,"
Peta emisi karbon dunia. (Foto: wri.org)
zoom-in-whitePerbesar
Peta emisi karbon dunia. (Foto: wri.org)
Dida menambahkan, pajak karbon itu nantinya bisa dimungkinkan memberikan keistimewaan bagi industri atau perusahaan yang menerapkan industri hijau.
"Ada insentif juga yang akan kembangkan, kita kasih tax allowance misalnya untuk industri hijau," imbuhnya.
Terkait hal itu, Dida mengatakan pihaknya akan melibatkan berbagai lembaga dan kementerian untuk merealisasikan upaya itu. Utamanya, Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, KLHK, dan Kemenperin.
Meski aturannya dalam progres, Dida menekankan upaya pengurangan emisi GRK sebetulnya telah mulai dijalankan berbagai pihak di lingkungan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
"Semua on the track, kayak Bappenas juga mengembangkan rendah karbon, kita juga mengembangkan sustainiblity goverment, jadi kita hanya membeli barang yang berkelanjutan lah, itu semua sisi sedang kita benahi," katanya.
Di samping itu, pihaknya mengaku juga melakukan upaya-upaya lain sebagai upaya pendukung menjaga iklim global sembari menunggu pajak karbon siap dilaksanakan.
"Proyek-proyek seperti 1 juta panel surya itu terus kita galakkan juga, kemudian ada inisiatif-inisiatif kecil bukan hanya dari pemerintah juga kita lakukan," tutupnya.