Layanan OSS Pindah ke BKPM, Pengusaha Belum Rasakan Dampaknya

12 Januari 2019 9:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pelayanan OSS di kantor BKPM, Jakarta. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelayanan OSS di kantor BKPM, Jakarta. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengelolaan sistem perizinan online atau Online Single Submission (OSS) mulai 2 Januari 2019 dipindahkan ke kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari semula di kantor Kemenko Perekonomian.
ADVERTISEMENT
Meski telah dipindah, namun menurut Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Bahlil Lahadalia, tak ada perubahan berarti dari perpindahan kantor itu. Sebab tidak ada inovasi layanan.
“Kami belum melihat dampak dari efektivitas perizinan dari pemindahan OSS itu ke BKPM,” ujarnya kepada kumparan, Sabtu (12/1).
Dia menjelaskan, efektivitas OSS baru terasa ketika pemerintah berani memindahkan perizinan yang ada di provinsi dan kabupaten/kota ke dalam sistem OSS. Saat ini, menurutnya perizinan di daerah sangat rumit.
“Menurut saya, kalau perizinan itu yang masih mengurus di antar kementerian itu relatif gampang dan lebih cepat. Daerah yang lama,” beber Bahlil.
Ketua HIPMI, Bahlil Lahadalia (Foto: Dok. HIPMI)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua HIPMI, Bahlil Lahadalia (Foto: Dok. HIPMI)
Dia pun mencontohkan ketika akan mengurus alih fungsi lahan hutan untuk menjadi area tambang. Sebenarnya izin alih fungsi lahan itu diberi oleh pemerintah pusat, namun diperlukan rekomendasi dari daerah.
ADVERTISEMENT
Dalam proses mengurus rekomendasi dari daerah untuk mengajukan izin ke pemerintah pusat, menurut Bahlil memakan waktu berbulan-bulan. Pun jika telah diberi rekomendasi, belum tentu pemerintah pusat memberi izin.
“Itu di daerah berbulan-bulan bos, belum tentu juga sama pemerintah pusat diiyakan. Kalau perizinan pusat daerah di-sinkronkan, pengusaha baru ngerasa efektif,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Tutum Rahanta, mengaku masih belum bisa menilai efektivitas OSS pasca dipindah ke BKPM. Sebab kebijakan itu baru dilakukan di awal tahun.
“Masih terlalu dini menilai. Tapi sejauh ini sepertinya belum kelihatan, karena masih baru,” tegas Tutum.
Suasana pelayanan OSS di kantor BKPM, Jakarta. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelayanan OSS di kantor BKPM, Jakarta. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
Adapun keputusan pemindahan OSS ke BKPM itu tertuang dalam surat Menko Bidang Perekonomian nomor S-289/M.Ekon/12/2018 tentang pengalihan pelayanan perizinan berusaha dan pengelolaan sistem OS kepada BKPM.
ADVERTISEMENT
"Terhitung dari 2 Januari 2019, pelayanan Online Single Submission (OSS) akan dipindah ke Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Gedung Ismail Saleh, Jalan Gatot Subroto No.44, Jakarta Selatan," demikian keterangan Kemenko Perekonomian.
Sebelumnya, pelayanan perizinan berusaha dan pengelolaan sistem OSS dilaksanakan Kemenko Perekonomian sejak 9 Juli 2018. Adapun pelayanan tersebut akan dialihkan kepada BKPM mencakup operasional layanan perizinan berusaha berbantuan dan operasional sistem OSS.
BKPM akan mengoperasikan layanan perizinan terhitung mulai 2 Januari 2019 berupa ruang layanan (OSS Lounge) di Kantor BKPM, layanan call center nomor 1500765, dan bantuan teknis melalui email: [email protected], [email protected] atau [email protected].