Libur Lebaran 11 Hari, yang Swasta Jangan 'Ge-eR' Dulu

7 Mei 2018 12:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Libur lebaran 2018. (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Libur lebaran 2018. (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menegaskan, cuti bersama Lebaran 2018 tetap 7 hari sehingga total libur Lebaran tahun ini selama 11 hari. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang telah diteken pada 18 April 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya sempat ada ketidakpastian soal libur ini, karena ada keberatan dari kalangan pengusaha yang menilai waktu libur ini terlalu lama. Tapi buat kamu pegawai swasta, jangan dulu buru-buru happy dan ke-geer-an bakal serta-merta mendapatkan libur sepanjang itu.
Dalam keterangan pers di kantornya, Senin (7/4), Puan menjelaskan, aturan cuti bersama dan libur Lebaran tersebut berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Untuk swasta itu merupakan bagian dari cuti tahunan yang bersifat fakultatif, pengaturannya tergantung kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," katanya.
Libur lebaran 2018. (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Libur lebaran 2018. (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)