Lindungi Konsumen, OJK Akan Atur Iklan Lembaga Jasa Keuangan

16 April 2019 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen, OJK Sarjito (tengah). Foto: Selfy Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen, OJK Sarjito (tengah). Foto: Selfy Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur dan menindak tegas iklan lembaga jasa keuangan (LJK) yang terbukti menyesatkan konsumen. Aturan ini sebelumnya telah dimuat pada POJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
ADVERTISEMENT
“Sekarang di OJK selain sebagai pengawas kesehatan sektor jasa keuangan kita juga awasi mengenai perilaku penyedia jasa keuangan dalam membuat produk dan memasarkan produknya. Bagaimana seharusnya penyedia jasa keuangan beriklan,” ungkap Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (16/4).
Menurut Sarjito, iklan LJK dibagi menjadi dua yaitu iklan langsung dan iklan tidak langsung. Iklan langsung merupakan iklan produk dan atau layanan jasa keuangan yang dipublikasikan langsung oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Sedangkan Iklan Tidak Langsung merupakan iklan produk dan atau layanan jasa keuangan yang dipublikasikan oleh pihak ketiga, baik dengan dan atau tanpa keterlibatan LJK dalam pendanaan iklan.
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
Sarjito menjelaskan, ada empat pedoman yang harus dipenuhi LJK dalam mempublikasikan iklan. Pertama yaitu akurat. Maksudnya klaim dalam iklan berdasarkan referensi pihak ketiga yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya jika ada kata superlatif maka LJK wajib mencantumkan referensi yang kredibel. Kedua, yaitu jelas. Informasi dalam iklan harus lengkap terkait manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan. Ketiga, jujur. Klaim dalam iklan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Keempat, tidak menyesatkan. Informasi dalam iklan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antara konsumen dan atau masyarakat dengan LJK.
ADVERTISEMENT
“Misal ada klaim gratis tapi ada kata jika. Jadi dilarang menggunakan kata gratis kalau disertai upaya tertentu. Gratis ya gratis jangan ditambah-tambahi,” ujarnya.
Secara umum, iklan LJK tidak boleh menggunakan bahasa bombastis dan melebih-lebihkan fakta yang ada. Menurut Sarjito, pihak-pihak yang mengetahui dan mendapati ada iklan LJK yang tidak sesuai aturan bisa melapor ke OJK. Jika terbukti maka LJK yang bersangkutan akan dikenai sanksi.
“Bisa kami hentikan (iklannya). Kami punya wewenang tersebut,” tutup Sarjito.