LPS Kaji Beri Jaminan Dana Nasabah di GoPay Cs

28 Februari 2019 13:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layanan e-money GoPay dan GrabPay. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Layanan e-money GoPay dan GrabPay. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mengkaji untuk menjamin dana nasabah di uang elektronik, salah satunya dompet digital (e-wallet) seperti GoPay, OVO, dan sebagainya. Kajian ini dilakukan LPS bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengatakan, saat ini LPS belum bisa menjamin dana di e-wallet karena memang dalam Undang-Undang LPS definisi yang bisa dijamin LPS hanya dana nasabah di perbankan yang berbentuk tabungan, deposito, giro, dan sertifikat deposito.
"Memang yang menjadi banyak pertanyaan itu terkait e-money, kita tahu sekarang sudah banyak beredar, contohnya GoPay. Tapi karena sifatnya bukan tabungan, kami belum bisa masuk ke ranah sana," ujar Destry di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (28/2).
Menurut Destry, kajian yang dilakukan LPS dan OJK saat ini masih terkait definisi dana simpanan di uang elektronik, seperti e-wallet dan dana urunan (crowdfunding). Jika nantinya hal tersebut masuk dalam definisi simpanan, maka LPS akan menjamin dana nasabah di uang elektronik tersebut.
ADVERTISEMENT
"Nah apakah ini nanti bisa masuk sebagai definisi simpanan. Kalau masuk definisi simpanan, tentunya ada implikasi pada UU LPS kita, bahwa itu juga termasuk jaminan," jelasnya.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Foto: Dok. www.lps.go.id
Sebelumnya Bank Indonesia (BI) juga berencana agar uang elektronik bisa berbasis rekening. Artinya, masyarakat yang akan top up uang elektronik harus melalui perbankan dan tak lagi bisa menggunakan uang tunai.
Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, sinergi antara perbankan dan fintech ini juga bertujuan agar pengawasan terhadap sistem pembayaran bisa menjadi lebih baik. Selain itu, hal tersebut akan memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.
"Semuanya begitu (berbasis rekening di bank) kami harapkan. Karena dengan begitu kan pengawasannya ada dua, BI dan OJK, Nah tentunya ini memberikan pelayanan yang optimal di masyarakat," ujar Pungky.
ADVERTISEMENT