Luhut dan Sri Mulyani Sudah Teken Aturan Mobil Listrik, Tinggal Jokowi

23 Juli 2019 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani bersama Luhut Pandjaitan Foto: Antara/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani bersama Luhut Pandjaitan Foto: Antara/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan memastikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik akan segera diterbitkan. Ia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah membubuhkan paraf, selanjutnya Perpres itu diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT
"Kemarin saya teleponan dengan Bu Sri Mulyani, (dia) bilang 'saya udah paraf Pak Luhut', sudah selesai. Jadi dari kami sudah selesai paraf," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/7).
Kini Perpres tersebut tinggal menunggu tanda tangan Jokowi untuk kemudian diterbitkan. Menurut Luhut, aturan itu bisa terbit dalam hitungan hari.
"Tadi sudah selesai Perpres-nya, mungkin hari-hari ke depan ini Presiden tanda tangan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengaku malu karena hingga kini Perpres tentang mobil listrik belum juga terbit. Padahal, Perpres ini penting untuk pengembangan mobil listrik di Indonesia.
"Sebenarnya pemerintah agak malu ini karena kita bikin Perpres mobil setahun lebih enggak jadi, tapi Bapak (Blue Bird) setahun sudah beli mobilnya," kata Jonan.
ADVERTISEMENT
Jonan mengatakan, membeli mobil listrik jauh lebih mudah ketimbang membuat aturannya. Sebab, banyak hal yang harus dipertimbangkan.
"Jadi Pak Menko (Luhut) juga bilang ke saya kalau beli mobil lebih cepat dibandingkan bikin Perpresnya. Karena ini inter departemen banyak, Pak Menko sabar orangnya, jadi ditunggu," ujarnya.