Luhut Masih Pelajari Biodiesel RI Kena Bea Masuk 18 Persen di Eropa

25 Juli 2019 19:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi biodiesel 20 persen (B20). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi biodiesel 20 persen (B20). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Produk biodiesel asal Indonesia telah resmi dikenakan bea masuk sebesar 8-18 persen oleh Uni Eropa. Kebijakan ini mulai berlaku 6 September 2019 dan akan ditetapkan secara definitif per 4 Januari 2020 dengan masa berlaku selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan belum mau berkomentar lebih jauh mengenai kebijakan Uni Eropa tersebut. Dia mengaku belum mempelajari tentang pengenaan bea masuk tersebut.
"Saya lihat dulu, saya belum pelajari," kata Luhut saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7).
Aktivitas Petani Plasma Kelapa Sawit Asian Agri di Provinsi Riau, Jumat (22/3). Foto: Abdul Latif/kumparan
Sebelumnya diberitakan, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati menjelaskan saat ini pemerintah dan para eksportir tengah berjuang untuk membebaskan diri dari pengenaan bea masuk antisubsidi tadi.
Dikutip Reuters, kebijakan bea masuk ini berlaku untuk produk biodiesel produksi Ciliandra Perkasa sebesar 8 persen, Wilmar Group 15,7 persen, Musim Mas Group 16,3 persen, dan Permata Group sebesar 18 persen.
"Kami masih terus berjuang untuk membuktikan bahwa tidak ada subsidi yang dituduhkan kepada perusahaan. Belum ada lobi sejauh ini. Karena kalau di bisnis trade remedy, ini agak sulit melobi karena instrumen ini legal secara WTO," ucap dia.
ADVERTISEMENT