Kumparan Logo

Luhut Minta Susi Bolehkan Perdagangan Benih Lobster

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemerintah gagalkan upaya penyelundupan 304.354 benih lobster di Batam, Jumat (22/3). Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah gagalkan upaya penyelundupan 304.354 benih lobster di Batam, Jumat (22/3). Foto: Dok. KKP

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, untuk merevisi Pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI.

Menurut Direktur Perbenihan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Coco Kokarkin Soetrisno, bahwa Pasal 7 Permen-KP itu menyebut bahwa setiap orang dilarang menjual atau memperdagangkan benih lobster.

"Benih lobster dilihat apakah izin itu boleh dicabut. Iya akan ada (revisi), mungkin akan ada karena atas rekomendasi semua dari Menko Maritim (Luhut) dan juga semua stakeholder yang hadir pada hari ini disarankan agar pasal 7 itu diubah," ucapnya saat ditemui di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/4).

Dia menyebut, alasan Susi waktu itu menerbitkan beleid tersebut ialah agar benih lobster punya kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara alami hingga berukuran di atas 200 gram. Sebab terdapat pihak yang hanya ingin menjual benih lobster demi keuntungan instan.

Menko Bidang Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan di Hotel Shangri-La. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

"Kalau yang khusus dedicated hanya untuk pembesaran tidak menarik, sebab selama ini butuh 6-8 bulan baru panen. Orang kita kan enggak ada yang sabar. Kalau jual benih pagi, malam dapat ratusan ribu. Lebih menarik ini dibanding budi daya. Nah itu yang dikhawatirkan Bu Menteri sehingga beliau mengeluarkan larangan itu. Karena kalau semua benih disikat ya habis memang," tuturnya.

Coco menambahkan, Luhut ingin benih lobster boleh diperjualbelikan khusus di wilayah hotspot, atau daerah sumber penangkapan benih. Alasannya agar jumlah pembudi daya lobster makin banyak.

"Memang bisa dihitung dan makin lama makin turun, enggak ada yang tertarik melaksanakan itu kecuali dia seorang nelayan penangkap atau pengepul yang mengumpulkan lobster-lobster besar," kata Coco.

Dia menjelaskan, selama ini Susi juga memperbolehkan untuk penjualan lobster untuk dibudidayakan di daerah hotspot seperti Sukabumi. Namun terkait keinginan Luhut ini akan ada rapat khusus yang digelar Susi.

"Ya harus rapat sama Menteri Kelautan dan Perikanan, tapi prinsipnya kan memang untuk masyarakat dan kelestarian tetap harus dijaga," bebernya.