Luhut Serang Susi Lagi: Minta Setop Penenggelaman Kapal

10 Mei 2019 10:02 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Menko Maritim Luhut Pandjaitan Foto: Basith Sebastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Menko Maritim Luhut Pandjaitan Foto: Basith Sebastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kembali menyerang kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpin Susi Pudjiastuti. Luhut melancarkan dua serangan sekaligus.
ADVERTISEMENT
Pertama, Luhut menyatakan tidak keberadaan Satuan Tugas 115 (Satgas 115) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak dibutuhkan dalam memberantas illegal fishing. Dia menilai, keberadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sudah cukup dalam memberantas kejahatan pencurian ikan di perairan Indonesia.
Karena itu, dia meminta dalam harmonisasi peraturan perundangan tugas dan fungsi Bakamla diperkuat. Menurutnya, selama ini tugas yang dijalankan oleh Bakamla sama dengan Satgas 115. Untuk itu, tidak perlu ada tumpang tindih dalam mengamankan laut.
"Diharmonisasi perundangan nanti salah satu juga kita mau memberi kewenangan lebih jelas pada coast guard kita, Bakamla. Yah, diharmonisasi seperti coast guard internasional, jadi nanti hanya ada Bakamla saja. Satgas 115 tidak perlu lagi, untuk apa," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (8/5).
Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Facebook/@Luhut Binsar Panjaitan
Artinya menurut Luhut, tugas pengamanan laut cukup dipegang oleh Bakamla. Satgas 115 dibentuk oleh Susi pada akhir 2014. Kemudian, pembentukan satgas pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) diputuskan dan dikuatkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 19 Oktober 2015 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015. Ini merupakan tonggak pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal atau disebut juga illegal fishing. Susi sendiri merangkap sebagai Komandan Satgas 115 yang beranggotakan TNI AL, Kepolisian hingga Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Serangan Luhut ke Susi yang kedua yaitu kembali meminta untuk berhenti melakukan penenggelaman kapal pencuri ikan. Adapun hal tersebut disampaikan Luhut dalam diskusi panel pada Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) yang digelar Bappenas di Hotel Shangri-La, Jakarta.
"Ya memang apa yang dibuat Ibu Susi itu bagus, kita tenggelamin harus ada shock therapy. Tapi jangan sepanjang‎ masa shock therapy, capek juga orang nanti akhirnya bosan," ungkap Luhut di Hotel ShangriLa, Jakarta, Kamis (9/5).
Dia menambahkan, selain menenggelamkan semestinya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga membuat tempat pe‎nangkaran ikan untuk meningkatkan hasil laut. Hal itu merupakan amanat Undang-Undang (UU).
Sebelumnya, Luhut sudah berkali-kali meminta Susi untuk menghentikan penenggelaman kapal. Bahkan dia bilang bukan meminta tetapi memerintahkan. "Sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi tahun ini. Ini perintah! Sudah cukuplah itu,” tegas Luhut beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Salah satu alasan meminta Susi menghentikan aksi penenggelaman kapal karena sudah cukup menunjukkan ketegasan pemerintah Indonesia pada dunia. Luhut ingin fokus Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) tahun ini berganti menjadi optimalisasi di bidang ekspor produksi ikan. Dia melihat di banyak daerah yang jumlah tangkapan ikannya melimpah agar dilakukan produksi frozen, bukan lagi pengalengan, sehingga bisa meningkatkan nilai jual ikan ke luar negeri.