Luhut soal Aturan Mobil Listrik: Insyaallah Diteken Presiden Hari Ini
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan bakal menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik . Aturan itu rencananya akan dinamai Peraturan Presiden tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, butir-butir dalam aturan tersebut akan dibahas lebih dulu dalam rapat terbatas sore ini sebelum diputuskan Jokowi.
"Pepres itu ada. Pasti jadi. Finalisasi (sudah) dari kami tapi (dibahas) di ratas (rapat terbatas) hari ini jam 3 sore. Insyaallah selesai hari ini," kata Luhut dalam acara Coffee Morning di kantornya, Jakarta, Senin (14/1).
Luhut yang juga bakal hadir dalam ratas nanti menjelaskan bahwa bahan yang bakal jadi pertimbangan dalam draft Perpres ini merupakan kombinasi dari lintas kementerian terkait seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM.
Luhut menyinggung salah satu yang dia usulkan dalam rapat nanti adalah tentang rencana APBN 2020 yang akan memasukan biaya pembelian sepeda motor listrik. Sementara untuk insentif apa yang bakal diberikan bagi pelaku industri, Luhut enggan komentar.
ADVERTISEMENT
"Insentif ada, banyak. Itu biarlah urusan Bu Ani (Menteri Keuangan Sri Mulyani). Kalau ada presiden apa ya (revisi), tapi mestinya enggak ada ya. Sudah combine semuanya," jelas dia.
Wacana tentang perpres kendaraan listrik sudah dibicarakan sejak akhir 2017 lalu. Tapi baru akan ditandatangani Jokowi hari ini karena pemerintah harus menguji beberapa instrumen jika industri ini berjalan nantinya.