news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mahfud MD: HGU Tak Boleh Dirahasiakan Pemerintah

26 Februari 2019 17:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD pada acara Focus Group Discussion (FGD) Konstitusi di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD pada acara Focus Group Discussion (FGD) Konstitusi di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Mahfud MD, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk membuka informasi terkait siapa saja pemegang lahan Hak Guna Usaha (HGU).
ADVERTISEMENT
Mahfud mendasarkan pendapatnya pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut mewajibkan lembaga pemerintahan untuk membuka semua informasi yang bukan rahasia negara.
"HGU bukan rahasia negara. Tak boleh ada HGU yang dirahasiakan oleh pemerintah. Anda berhak meminta data itu. Kalau pemerintah menolak bisa diperkarakan dengan ajudikasi ke KIP (Komisi Informasi Pusat)," kata Mahfud dalam akun twitter-nya, Selasa (26/2).
Senada dengan Mahfud, Ahli Hukum Agraria dari Universitas Padjadjaran Profesor Ida Nurlinda menjelaskan, sudah seharusnya Kementerian ATR/BPN membuka data pemegang HGU ke publik. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor register 121 K/TUN/2017. MA memerintahkan Kementerian ATR membuka nama pemegang HGU, lokasi, luas lahan, peta area, hingga jenis komoditas yang diproduksi di atas lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Putusan MA yang haruskan BPN untuk membuka, transparansi di BPN. Tapi putusan MA belum dilaksanakan. Kalau dibuka, akan banyak nama yang disebut," kata Prof Ida kepada kumparan.
Merujuk Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU, Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang berkedudukan di Indonesia boleh mengajukan HGU minimal 5 hektare.
Dalam regulasi, badan usaha dan perorangan bisa mengajukan HGU hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang lagi hingga 25 tahun, dengan catatan lahan dikelola secara baik dan tidak ditelantarkan.
Lahan kelapa sawit Foto: AFP PHOTO / Januar
Bidang usaha yang diperbolehkan mengajukan HGU, lanjut Ida, ialah peternakan, perikanan, perkebunan, dan pertanian. Pada umumnya, mayoritas pemegang HGU dalam jumlah besar ialah badan usaha.
ADVERTISEMENT
"Kalau perorangan jarang yang punya dalam jumlah besar," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Horison Mocodompis menjelaskan pihaknya memiliki alasan kenapa hingga kini belum membuka data atau informasi pemegang HGU kepada publik. Kementerian ATR/BPN masih menunggu keputusan final dari sidang Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Masih ada sidang KIP soal itu. Kita ikuti perkembangan terakhirnya dalam konteks positif yaitu solusi terbaik bagi semuanya," kata Harison kepada kumparan.