Maju Mundur Wacana Larangan Diskon Tarif Ojek Online

13 Juni 2019 7:43 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk menerbitkan beleid yang mengatur larangan diskon tarif ojek online pada akhir Juni 2019 ini. Hal itu disampaikan hari Senin (10/6) lalu.
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tujuan diterbitkannya aturan tersebut untuk melindungi pengemudi. Selain itu, agar antar-perusahaan penyedia aplikasi tak saling mematikan.
"Itu yang kita ingin tidak terjadi. Oleh karenanya kita sedang merancang suatu Permen (peraturan menteri) atau surat edaran yang melarang diskon," kata Budi Karya.
Dia menjelaskan, diskon transportasi online sebenarnya dibagi 2, yaitu diskon yang langsung diberikan oleh aplikator dan diskon yang diberikan oleh pihak yang bekerja sama dengan aplikator.
"Tapi diskon yang langsung relatif tidak ada. Yang sekarang ini ada diskon tidak langsung diberikan partner," beber Budi Karya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat datang ke rapat koordinasi tiket pesawat Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Seusai diumumkannya rencana kebijakan itu, muncul suara dukungan dan penolakan dari berbagai pihak. Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda), Igun Wicaksono, meminta agar Kemenhub tidak menghapus promo ojol dalam aturan barunya. Menurut dia, sebaiknya Kemenhub mengurusi pengaturan diskon tersebut.
ADVERTISEMENT
"Yang kami inginkan bukan menghilangkan promo, tapi mengatur promo yang ada," kata Igun kepada kumparan, Rabu (12/6).
Menurut dia, pemberian promo bukan merupakan hal yang salah. Hanya saja jika melihat promo yang diberikan oleh perusahaan seperti Go-Jek dan Grab, dapat memunculkan predatory pricing alias diskon yang bertujuan untuk mematikan pesaing.
"Bukan menghilangkan promonya, mengatur batas maksimalnya agar tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat, predatory pricing bagi driver, aplikasi juga," katanya.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menyatakan sikapnya bahwa yang terpenting bagi konsumen adalah tarif ojek online yang wajar, dengan atau tanpa diskon.
"Yang penting ada kewajaran tarif, yakni mencerminkan biaya pokok dan daya beli konsumen. Saran dari YLKI, pemerintah harus mengawasi juga standar pelayanan ojek online, terutama dari sisi safety," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, kepada kumparan, Rabu (12/6).
ADVERTISEMENT
Baru 2 hari melempar wacana, Kemenhub mengisyaratkan tidak jadi menerapkan kebijakan itu. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengaku pihaknya hanya memiliki hak untuk mengatur tarif ojek online. Sementara untuk melarang diskon bukan merupakan kewenangannya.
"Saya kira promo itu di luar saya. Saya kan hanya mengatur menyangkut ini saja kan, tarif," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/6) malam.
Saat disinggung apakah Kemenhub ke depan akan mengatur mengenai diskon tarif ojek online, dia mengaku tak tahu. Namun jika menganut kewenangannya saat ini, pihaknya tidak akan melarang diskon tarif ojek online.
"‎Sementara saya belum bisa mengatakan diatur atau tidak. Tapi kalau memang itu di luar domain saya, saya enggak akan mengatur itu semua," papar Budi.
ADVERTISEMENT