Makin Mudah, Sawit yang Akan Diekspor Tak Perlu Pemeriksaan Teknis

18 Maret 2019 12:01 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kelapa Sawit Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kelapa Sawit Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perdagangan mencabut kewajiban pemeriksaan atau verifikasi teknis terhadap produk kelapa sawit, crude palm oil atau CPO, serta produk turunannya yang akan diekspor. Kewajiban verifikasi teknis itu, sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menyatakan, pihaknya telah mencabut Permendag tersebut. Pencabutan Permendag ini, menurutnya tertuang dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2019.
“(Pencabutan) ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor komoditas produk kelapa sawit dan turunannya,” katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima kumparan, Senin (18/3).
Pencabutan kewajiban untuk verifikasi teknis tersebut, mulai berlaku sepekan setelah Permendag Nomor 17 Tahun 2019 diundangkan, yakni pada 28 Februari 2019. Artinya, mulai 7 Maret 2019 lalu, segala produk kelapa sawit, CPO, serta produk turunannya yang akan diekspor, tak lagi diperiksa secara teknis.
“Selain untuk meningkatkan efektivitas, pencabutan Permendag ini untuk melaksanakan hasil keputusan rapat koordinasi bidang perekonomian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu,” ujar Oke.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi (kanan) berbincang dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Jakarta, Selasa (7/8). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sebelumnya, pada Permendag 54 Tahun 2015 Jo Permendag 90 Tahun 2015, setiap pelaksanaan ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, diwajibkan dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan oleh surveyor sebelum muat barang.
ADVERTISEMENT
Verifikasi oleh surveyor meliputi verifikasi administratif dan fisik, penentuan jenis dan spesifikasi teknis, serta kualitas barang melalui analisa di laboratorium.
Selanjutnya, Oke menjelaskan, untuk ekspor komoditas ini akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku tujuh hari sejak diundangkan yaitu pada 1 Maret 2019.