Masyarakat Anggap Wajar Suap untuk Jadi PNS dan Bikin KTP

16 September 2019 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Manpan RB tinjau proses seleksi CPNS di Cibubur Foto: Dok. Kemenpan RB
zoom-in-whitePerbesar
Manpan RB tinjau proses seleksi CPNS di Cibubur Foto: Dok. Kemenpan RB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pusat Statistisk (BPS) merilis Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) naik 0,04 poin menjadi 3,70 pada skala 0 sampai 5 di tahun ini. Semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, persepsi masyarakat yang menganggap wajar perilaku korupsi di lingkungan publik meningkat. Adapun kenaikan tertinggi pada variabel memberi uang atau barang dalam proses penerimaan menjadi PNS atapun pegawai swasta.
Berdasarkan data BPS, persentase memberi uang atau barang dalam proses penerimaan menjadi PNS atau pegawai swasta mencapai 29,94 persen, angka ini naik tajam dibandingkan tahun lalu yang hanya 10,62 persen.
Semakin tinggi persentase menunjukkan semakin permisif atau menganggap wajar terhadap korupsi.
"Untuk di lingkungan publik, paling tinggi kenaikan pada memberi uang atau barang saat proses penerimaan PNS atau swasta, miris ya. Ini jadi warning kita bersama, masyarakat semakin anggap wajar korupsi di lingkungan publik," ujar Kepala BPS Suhariyanto di kantornya, Jakarta, Senin (16/9).
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Selanjutnya, persentase memberi uang lebih kepada petugas untuk mempercepat urusan administrasi seperti KTP atau KK sebesar 31,66 persen, meningkat dari tahun lalu yang hanya 30,33 persen. Komponen ini merupakan yang tertinggi di antara komponen lainnya.
ADVERTISEMENT
Adapun persentase memberi uang lebih kepada polisi untuk mempercepat pengurusan SIM, STNK, SKCK, dan lainnya di tahun ini sebesar 26,88 persen, meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 24,52 persen.
Persentase guru mendapat jaminan anaknya diterima masuk ke sekolah tempat dia mengajar sebesar 29,66 persen, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 27,99 persen.
Persentase terkecil pada komponen membagikan uang atau barang ke calon pemilih pada Pilkades, Pilkada, atau Pemilu sebesar 21,34 persen, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 19,08 persen.