Mau Belanja dan Dapat Diskon Pajak di Korsel? Catat Ketentuannya

22 September 2019 12:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mesin pengembalian pajak (tax refund) di Bandara Incheon, Korea Selatan. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mesin pengembalian pajak (tax refund) di Bandara Incheon, Korea Selatan. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang mengunjungi Korea Selatan, jangan segan untuk berbelanja. Sebab, Negeri Ginseng ini memberikan diskon Pajak Penghasilan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) bagi para turis.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, ada beberapa ketentuan yang harus diketahui para turis sebelum mendapatkan pengembalian PPN di Korea. Saat ini tarif PPN di Korea Selatan sama seperti di Indonesia, yakni 10 persen.
Untuk lebih jelasnya, berikut kumparan rangkum cara mengurus pengembalian pajak bagi para turis yang berbelanja di Korea Selatan:
Pastikan Toko Belanja Bisa Diskon Pajak
Hal utama yang perlu diketahui adalah toko tempat berbelanja tersebut bekerja sama dengan pemerintah setempat. Toko-toko yang bisa mengurus pengembalian pajak atau tax refund akan bertuliskan ‘Global Tax Free’ atau ‘Global Blue Tax Free.’ Ada juga yang bertuliskan KT Tourist Reward, Easy Tax Refund, CubeRefund, Easy Tax Free, eTax Free, Orange Tax Free, Red Tax Free, atau SJ Tax Free.
ADVERTISEMENT
Untuk toko yang bertuliskan ‘Duty Free.’ Ini artinya barang-barang di toko ini sudah harga tanpa pajak. Jadi Anda tak perlu lagi mengurus pengembalian pajaknya.
Gyeongbokgung Palace, Korea Selatan. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Minimal Belanja 30.000 Won
Tiap toko menawarkan minimal jumlah belanja yang berbeda untuk bisa bebas pajak. Biasanya dimulai dari 30.000 won Korea.
Besaran pengembalian pajak ini juga berbeda tiap toko, tergantung logo yang tertera di depan toko Anda belanja, apakah menggunakan Blue Tax Free, Orange Tax Free, Red Tax Free, atau lainnya.
Untuk Blue Tax Free contohnya, jika total belanja dalam satu struk mencapai 30.000 won, Anda akan mendapatkan pengembalian PPN sebesar 1.500 won. Sementara jika total belanja mencapai 50.000 won, akan memperoleh pengembalian PPN sebesar 3.500 won.
ADVERTISEMENT
Untuk total belanja yang mencapai 75.000 won akan mendapat pengembalian pajak 5.000 won, belanja mencapai 100.000 won mendapat pengembalian pajak 6.500 won, belanja hingga 125.000 won akan pengembalian 8.000 won.
Jika berbelanja hingga 150.000 won akan mendapat pengembalian pajak 9.500 won, belanja hingga 175.000 won akan mendapat pengembalian pajak 11.000 won, dan belanja hingga 200.000 akan mendapat pengembalian pajak 12.500 won.
Maksimal 200.000 Won
Pemerintah Korea Selatan membatasi maksimal total belanja yang bisa dikembalikan pajaknya dengan uang tunai adalah 200.000 won.
Sementara jika total belanjaan lebih dari 200.000 won dalam satu struk, Anda harus tetap membayar PPN 10 persen dan pengembalian pajaknya akan diproses beberapa hari setelahnya atau dilakukan secara nontunai. Biasanya akan diminta nomor kartu kredit Anda agar pemerintah setempat nantinya mengirimkan dana tersebut ke rekening tersebut.
ADVERTISEMENT
Penghitungan pengembalian pajak tersebut memang sedikit membingungkan bagi turis. Jika dicermati, pengembalian pajak itu tak sampai 10 persen dari total belanja Anda. Ini lantaran otoritas pajak Korea Selatan memang hanya memberikan diskon PPN bagi turis.
Untuk belanja 30.000 won misalnya, pengembalian PPN sebesar 1.500 won atau 5 persen. Artinya, kita hanya membayar PPN sebesar 5 persen dari ketentuan 10 persen.
Sementara jika belanja maksimal 200.000 won, pengembalian pajaknya mencapai 12.000 won atau 6 persennya. Artinya kita hanya membayar PPN sebesar 4 persen saja.
Jika Anda masih bingung dengan penghitungan pengembalian pajak tersebut, bisa memanfaatkan kalkulator di laman National Tax Service Korea Selatan atau mengunjungi laman Global Blue Tax Free, Orange Tax Free, atau penyedia pengembalian pajak global lainnya.
KBRI Pyongyang dirikan gerai produk Indonesia pertama di Korea Utara. Foto: Dok. KBRI Pyongyang
Pengembalian Pajak Bisa Langsung di Toko
ADVERTISEMENT
Ada dua tempat untuk mendapatkan uang tunai pengembalian pajak, yakni toko dan bandara.
Untuk pengembalian pajak di toko, Anda akan diberikan opsi oleh petugas toko, apakah ingin langsung dikembalikan dengan cara potong jumlah belanjaan atau diberikan brosur petunjuk agar bisa mengurusnya di bandara. Untuk kedua opsi tersebut, Anda wajib menunjukkan paspor.
Pengembalian Pajak di Bandara
Untuk mengurus pengembalian pajak di bandara, Anda wajib menyertakan struk belanja. Di Bandara Incheon, Anda akan menemukan beberapa mesin pengembalian pajak.
Caranya tinggal scan paspor, centang sejumlah ketentuan, scan struk belanja, pilih metode pengembalian (baru tersedia uang tunai dan AliPay), lalu tekan OK. Proses ini berlangsung kurang dari lima menit.
ADVERTISEMENT
Jika Anda memilih uang tunai, nantinya Anda akan mendapatkan struk seperti nomor antrean untuk mengambilnya di konter pengembalian pajak. Konter ini letaknya berdampingan sebelum Anda memasuki imigrasi. Jika memilih AliPay, tinggal masukkan nomor Anda dan uang akan langsung masuk ke e-wallet tersebut.
Di konter pengembalian pajak ini, Anda tinggal mendatangi loket dan menunjukkan struk yang didapat dari mesin pengembalian pajak tadi. Petugas akan langsung memberikan uang tunai kepada Anda sesuai dengan pengembalian pajaknya. Tak perlu khawatir untuk antre di sini, karena ada sekitar sepuluh jumlah loket.
Sebagai catatan, Anda tak perlu menunjukkan barang yang mendapatkan pengembalian pajak ke petugas pengembalian pajak di Bandara. Kecuali jika jumlah pengembalian pajak Anda mencapai 75.000 won atau masuk dalam kategori barang mewah atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
ADVERTISEMENT