Mau Dagang Bitcoin, Bappebti Konsultasi ke BI Hingga PPATK

16 Januari 2018 18:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bitcoin (Foto: REUTERS/Dado Ruvic)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bitcoin (Foto: REUTERS/Dado Ruvic)
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas dan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tertarik untuk memasukkan bitcoin ke dalam komoditas yang bisa diperdagangan di Bursa Berjangka. Cara ini dilakukan untuk memfasilitasi perdagangan bitcoin di Indonesia mengingat minat pasar yang cukup besar.
ADVERTISEMENT
Untuk merealisasikan hal terebut, Bappebti tengah gencar berkonsultasi ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini ditempuh agar bisa dibentuk aturan yang jelas untuk melindungi investor dan transaksi bitcoin di Indonesia.
"Nanti kalau ada perkembangan saya beri tahu karena harus ada koordinasi dari BI, OJK, dan lain-lain untuk mengatur ini lebih ke masyarakat, khususnya investor," sebut Bachrul saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (16/1).
Ilustrasi Bitcoin. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bitcoin. (Foto: Pixabay)
Bachrul menyebut untuk saat ini Bappebti baru mendengar masukan dari BI dan pelaku industri Bursa Berjangka mengenai sistem yang dipakai nanti seperti apa.
"Baru dengan BI. Kasih kami waktu untuk pelajari. Kita ada forum konsultasi hari Senin nanti, minta masukan dari berbagai pihak. Dengan pelaku industri berjangka itu sendiri. Kita bisa memdapatnya gimana, bursanya gimana, clearingnya gimana, perdagangannya gimana, pialangnya gimana. Kita juga minta pendapat dari orang yang memang di bidang itu," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Selain dengan BI dan OJK, Bappebti juga akan berkonsultasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Konsultasi ini penting mengingat mata uang virtual rentan digunakan untuk aktivitas pencucian uang.
"Pokoknya harus mengakomodir semua pihak. Termasuk PPATK," jelasnya.