Mau Terima THR dan Gaji ke-13, PNS Jangan Lupa Bayar Pajaknya

25 Mei 2018 11:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid tersebut disebutkan, bahwa penghasilan sebagaimana dimaksud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Namun demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), disebutkan bahwa bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan bebas pajak.
Artinya, THR dan Gaji ke-13 PNS tetap dikenakan pajak jika jumlahnya melebihi Rp 4,5 juta. Sama halnya dengan pegawai swasta.
"Iya betul (kena pajak jika di atas PTKP). PNS sama dengan pekerja di sektor swasta," ujar Direktur Penyusunan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa kepada kumparan, Jumat (25/5).
Gedung Dirjen Pajak (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Dirjen Pajak (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sebelumnya mengatakan bahwa THR dan Gaji ke-13 yang ditanggung pemerintah adalah yang jumlahnya di bawah Rp 4,5 juta. Sementara yang di atas itu, tetap membayar pajak.
ADVERTISEMENT
"Kalau penerimaan dari pekerja siapa saja sebenarnya kan tetap tambahan income itu dipajaki, gitu saja, kalau di atas PTKP," jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, anggaran untuk THR telah masuk dalam pagu belanja pegawai. Dari total pengeluaran Rp 35,76 triliun, rincian anggaran untuk THR dan gaji ke-13 adalah:
- THR Gaji Rp 5,24 triliun - THR Tunjangan Kinerja Rp 5,79 triliun - THR Pensiun Rp 6,85 triliun - Gaji ke-13 Rp 5,24 triliun - Tunjangan Kinerja ke-13 Rp 5,79 triliun - Pensiun/Tunjangan ke-13 Rp 6,85 triliun