Menaker: 8 Provinsi Belum Tentukan UMP 2019

2 November 2018 11:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menghitung pecahan uang rupiah (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menghitung pecahan uang rupiah (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan sebanyak 26 provinsi sudah menentukan besaran upah minimum provinsi 2019. Itu artinya tinggal 8 provinsi lagi yang belum menentukan UMP 2019 atau masih dalam proses.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 memang sudah diatur bahwa pengumuman UMP oleh Kepala Daerah harus dilakukan paling lambat pada tanggal 1 November.
"Yang sudah masuk ada 26 provinsi," ungkap Hanif saat ditemui di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/11).
Dari catatan Hanif, 26 provinsi tersebut menaikkan angka UMP sebesar 8,03 persen. Angka ini memang relevan dengan perhitungan pemerintah berdasarkan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.
"Kalau dari yang masuk, 26 (provinsi) itu sesuai dengan PP 78," imbuhnya.
Hanif Dhakiri, Menaker (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hanif Dhakiri, Menaker (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Sementara itu, ke 8 provinsi yang belum menentukan UMP akan segera mengumumkan dalam waktu dekat. Proses perhitungan sudah dilakukan hanya saja belum ditandatangani oleh kepala daerah.
"Ya maksudnya laporannya. Kalau mereka kan mengumumkan laporannya bisa menyusu tapi SK-nya belum ditandatangani gubernur," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Berikut ini provinsi di Pulau Jawa yang sudah mengumumkan angka UMP 2019:
1. DKI Jakarta Rp Rp 3.940.973,06 naik 8,03 persen,
2. Jawa Timur Rp 1.630.059,05 naik 8,03 persen,
3. Jawa Barat Rp 1.668.372,83 naik 8,03 persen,
4. Yogyakarta Rp 1.570.022 naik 8,03 persen,
5. Jawa Tengah Rp 1.605.396.02 naik 8,03 persen,
6. Banten Rp 2.267.965 naik 8,03 persen.
Sebagai catatan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019 naik sebesar 8,03 persen. Kenaikan itu ditetapkan dalam surat edaran Menaker Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018 tertanggal 16 Oktober 2018.
Penetapan kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015. Menurut aturan tersebut, persentase kenaikan UMP dihitung berdasarkan inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
Ada pun inflasi yang menjadi acuan dihitung dari September tahun lalu hingga September tahun berjalan. Sedangkan pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar perhitungan adalah kuartal III dan IV tahun lalu, serta kuartal I dan II tahun berjalan.
Berdasarkan Surat Kepala BPS Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018, angka inflasi September 2017-September 2018 sebesar 2,88 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional selama kuartal III 2017 hingga kuartal II 2018 sebesar 5,15 persen‎.