Menaker: Driver Ojol Berstatus Mitra, Jadi Tak Dapat THR

20 Mei 2019 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan semua perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Meski demikian Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan THR hanya diberikan bagi pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja yang berstatus mitra layaknya driver ojek online maka pemberian THR tidak menjadi kewajiban bagi perusahaan.
ADVERTISEMENT
“Intinya yang punya hubungan kerja ya dapat THR. Hubungan kerja itu kalau kamu pacaran, itu berarti orang menyebutnya mitra. Kalau kamu menikah, itu semacam hubungan kerja. Nah berarti kalau ada orang nikah terus cerai kan ada hak gono gini. Tapi kalau ada orang pacaran terus putus, bisa enggak hak gono gini?” ungkap Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (20/5).
Hanif Dhakiri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hanif menegaskan dapat atau tidaknya THR memang ditentukan berdasarkan hubungan kerja. Jika seseorang memiliki hubungan kerja dengan sebuah perusahaan, maka tidak peduli apapun statusnya, pekerja itu berhak atas THR. Hubungan kerja yang dimaksud Hanif adalah adanya pemberi kerja dan perjanjian kerja ataupun kontrak kerja.
Sedangkan untuk profesi seperti driver ojol, syarat tersebut tidak terpenuhi. Driver ojol yang berstatus mitra dinilai tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi.
ADVERTISEMENT
“Kalau ada hubungan kerja berarti dia berhak. Enggak peduli statusnya, kalau misalnya driver-nya adalah pekerja, ada hubungan kerja di situ ya dia berhak. Kalau enggak ya (enggak dapat),” ujarnya.
Meski demikian, Hanif tidak menampik bahwa ada peluang bagi pemerintah untuk mengevaluasi beleid tersebut. Sebab kini makin banyak orang yang menjadikan pekerjaan driver taksi dan ojek online sebagai sumber penghasilan utama.
“Kalau itu (evaluasi aturan) kita lihat lagi perkembangannya. Tapi sejauh ini kan seluruh regulasi kita, itu mengatur hak-hak pekerja yang berada dalam hubungan kerja,” tandasnya.