Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, menerbitkan surat edaran dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 kepada para gubernur se-Indonesia. Surat edaran yang dirilis 15 Oktober 2019 tersebut menyangkut soal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran tersebut, Hanif menyampaikan persentase angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP ) tahun 2020 mendatang. Berdasarkan pada Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 78 Tahun 2015, penetapan UMP dan UMK tahun 2020 menggunakan formula perhitungan upah minimum tahun berjalan ditambah inflasi periode September dan pertumbuhan PDB yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), data inflasi nasional di September sebesar 3,39 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Dengan kata lain UMP 2020 naik sebesar 8,51 persen atau lebih besar dari nilai kenaikan UMP 2019 yang hanya 8,03 persen.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen," demikian ditulis dalam surat edaran tersebut, seperti dikutip Kamis (17/10).
Adapun UMP 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2019 dan akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020.