Mendag soal Impor Ayam dari Brasil: Harus Tersertifikasi Halal Dulu

14 Agustus 2019 21:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia hanya bisa pasrah terhadap keputusan organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO) yang memenangkan gugatan Brasil soal impor ayam. Keputusan tersebut diketuk WTO pada 10 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, menyampaikan bahwa pemerintah akan mengikuti keputusan WTO, yakni membuka keran impor ayam dari Brasil. Sebelumnya sejak 2014, Indonesia mempersulit Brasil mengimpor lantaran jumlah produksi ayam dalam negeri berlebihan.
Meski demikian, ayam impor asal Brasil tak bisa masuk begitu saja ke Indonesia. Enggar mengatakan, ayam impor harus melalui proses seleksi dan mengantongi sertifikat halal.
"Kita membuka dulu, enggak ada pilihan lain (karena kalah di WTO). Untuk itu (ayam impor dari Brasil masuk) masih panjang urusannya, dia ada dapat dulu sertifikat halal. Halal enggak itu, masih panjang (prosesnya)," kata dia saat ditemui di Tangcity Mall, Tangerang, Rabu (14/8).
Dengan kekalahan Indonesia atas Brasil ini, Enggar mengatakan ada beberapa peraturan yang harus diubah. Mulai dari aturan di Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT
Adapun langkah yang akan diambil dalam waktu dekat ialah dengan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Nantinya pasal yang menghambat impor ayam akan direvisi.
Dia menyebut apabila keputusan WTO itu tak ditindaklanjuti, dikhawatirkan Brasil melakukan retaliasi atau tindakan pembatasan impor balasan. Pun hal tersebut ditakutkan juga diikuti 19 negara anggota WTO lain yang akan merugikan Indonesia.