news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mengapa Blok Corridor Tak Diserahkan 100 Persen ke Pertamina?

29 Juli 2019 18:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto. Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto. Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Hulu Energi Corridor, mendapat perpanjangan kontrak di Blok Corridor yang terletak di Sumatera Selatan. Pertamina mendapatkan hak kelola (Participating Interest/PI) 30 persen, lebih besar dari kontrak saat ini yang hanya 10 persen.
ADVERTISEMENT
Adapun perpanjangan kontrak selama 20 tahun berlaku efektif mulai 20 Desember 2023 atau setelah masa terminasi. Tak hanya dapat PI lebih besar, dalam kontrak ini skema yang digunakan juga baru: Pertamina akan menjadi operator terhitung setelah 3 tahun perpanjangan kontrak baru berlangsung. Sekarang yang menjadi operator di ladang gas tersebut adalah ConocoPhilips. Conoco masih menjadi operator sampai 2026.
Selain Pertamina yang memegang hak kelola 30 persen nanti pada 2023, di Blok Corridor ada ConocoPhilips (Grissik) Ltd dengan hak kelola 46 persen dan Talisman Corridor Ltd (Repsol) sebesar 24 persen. Porsi PI keduanya juga berubah dibanding saat ini.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan, keputusan ini sudah tepat karena pemerintah mempertimbangkan kemampuan Pertamina dalam mengelola blok-blok migas terminasi. ConocoPhilips yang merupakan kontraktor eksisting tetap di Blok Corridor, menjadi mitra Pertamina di sana.
ADVERTISEMENT
"Betul (perhatikan kondisi blok terminasi). Ini untuk kepentingan negara, untuk lihat keberlangsungan optimasi dari produksi dan lifting. Oleh karena itu, transisi harus sebaik mungkin," kata Dwi dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (29/7).
Dwi mengakui, pemerintah tak ingin produksi migas di Blok Corridor anjlok seperti Blok Mahakam. Karena itu, proses transisi di Blok Corridor sangat diperhatikan.
"Terlihat sekali bahwa intervensi pemerintah dalam proses transisi ini penting, tak bisa lepaskan ke perusahaan operator lama dan baru yang punya kepentingan yang berbeda, ini salah satu kenapa pemerintah putuskan operatorship berikutnya seperti itu. Karena memperhatikan keberlangsungan produksi dan lifting," paparnya.
Kontrak bagi hasil Blok Corridor akan berlaku untuk 20 tahun, efektif sejak 20 Desember 2023 dan menggunakan skema gross split. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 tahun pertama sebesar USD 250 juta dan Bonus Tanda Tangan sebesar USD 250 juta.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Direktur Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan bahwa skema baru ini merupakan jalan terbaik untuk mengurangi risiko dalam bisnis migas di blok tersebut. Selain itu juga untuk menjaga keberlangsungan tingkat produksi.
"Ini skema yang paling baik. Tentu alih kelolanya sama seperti yang lain tapi masanya lebih baik. Ini skema lebih baik untuk mitigasi risiko," kata dia.