Mengenal Regulasi Sandbox untuk Fintech yang Akan Diatur OJK

15 Agustus 2018 20:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurhaida di acara HUT OJK ke 6 (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Nurhaida di acara HUT OJK ke 6 (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan mengeluarkan aturan baru yang mengatur bisnis Inovasi Keuangan Digital (IKD) financial technology atau fintech. Langkah ini dilakukan guna mendukung kemajuan fintech di Indonesia yang berkembang sangat pesat. Salah satu aturan baru yang akan dikeluarkan adalah sandbox.
ADVERTISEMENT
"Mekanisme pencatatan dan pendaftaran fintech ada 3 tahapan, yakni pencatatan ke OJK, lalu ada proses regulatory sandbox, terakhir pendaftaran, dan perizinan," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida di Menara Radius Prawiro, Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (15/8).
Maksud dari regulasi sandbox adalah fintech yang mau beroperasi di Indonesia akan dilihat terlebih dahulu model bisnis, produk, layanan, hingga teknologi yang digunakan. Jadi nanti di dalam regulasi sandbox, ruang lingkupnya adalah pengecekan penyelesaian transaksi atau payment, mencatat pengumpulan dan penghimpunan dana, sampai pengelolaan investasi.
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
Setelah direview, fintech tersebut bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu mendaftar. "Setelah regulatory sandbox baru tahap pendaftaran," imbuhnya.
Dalam prosesnya, OJK akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia terutama yang berhubungan dengan pembayaran atau payment. Sedangkan tugas utama dari OJK adalah mengawasi fintech. Lalu, sinergi juga akan dilakukan OJK dengan institusi lain seperti Fintech Center yang di dalamnya termasuk Kementerian Komunikasi dan Informasi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk memberikan proteksi atau perlindungan kepada nasabah fintech dalam regulasi sandbox, OJK akan mewajibkan perusahaan fintech untuk meminta izin terlebih dahulu menggunakan data nasabah. Cara ini harus dilakukan agar data nasabah tidak disalahgunakan.
"Jadi harus diberikan opsi persetujuan pengunaan data nasabah. Enggak bisa diam-diam pakai data nasabah tanpa izin," timpal Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara.