OJK Umumkan 227 Fintech Berstatus Ilegal

27 Juli 2018 13:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada sebanyak 227 perusahaan fintech Peer to Peer Lending yang tidak berizin alias ilegal. Data ini telah dihimpun Satgas Waspada Investasi per 25 Juli 2018.
ADVERTISEMENT
"Saat rapat kami undang entitas-entitas yang diduga ilegal. Kemarin kami baru memanggil sebanyak 69 entitas yang diduga ilegal. Namun hanya sebanyak 22 entitas yang hadir. Entitas yang hadir ini malah antusias, mereka langsung mendaftar izin ke kami," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing saat temu media di Gedung OJK, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (27/7).
Tongam menyatakan perusahaan fintech yang terdaftar resmi di OJK baru 63 entitas. OJK juga menemukan, sebagian besar fintech ilegal merupakan perusahaan asing asal China.
"Itu dari 227 entitas, sebanyak 155 merupakan developer. Nah, lebih dari setengahnya (developer) berasal dari China," imbuhnya.
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
Tongam menjelaskan bahwa banyaknya platform fintech asal China di Indonesia karena aturan super ketat yang dikeluarkan pemerintah China. Sehingga mau tidak mau investor ini mencari pasar baru di negara lain. Salah satu negara yang dibidik adalah Indonesia. Dari temuan OJK, dalam satu platform fintech ilegal, rata-rata sudah didownload sebanyak 100 ribu orang.
ADVERTISEMENT
"Di China itu sekarang ada pengetatan fintech peer to peer lending karena itu, berdampak ke kita. Mereka masuk ke pasar Indonesia dengan berbagai platform dengan tampilan Bahasa Indonesia," katanya.
Dengan adanya temuan ini, OJK mulai serius menindak tegas fintech ilegal. Beberapa upaya yang sudah dilakukan OJK antara lain melakukan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat.
"Semua fintech P2P Lending harus terdaftar. Semua yang melakukan pinjam meminjam berbasis teknologi harus didaftar. Kalau yang enggak terdaftar semua aplikasi dan media sosialnya harus dihapus," tegasnya.