Menhan Sebut Pembelian 11 Unit Sukhoi SU-35 Terkendala Imbal Dagang

13 Juni 2019 8:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Kementerian Pertahanan membeli 11 pesawat tempur Sukhoi SU-35 dari Rusia. Pembelian pesawat tersebut menggunakan skema imbal dagang Indonesia ke Rusia dengan 30 komoditas yang bakal diekspor ke sana.
ADVERTISEMENT
Pembelian 11 Sukhoi ini bernilai USD 1,14 miliar yang melibatkan tiga kementerian terkait yaitu Kementerian Pertahanan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan dengan perannya masing-masing.
Kementerian Pertahanan bertugas membeli 11 Sukhoi SU-35, Kementerian Keuangan yang mencari pinjaman ke luar negeri, dan Kementerian Perdagangan membantu membayar pembelian ini dengan skema imbal dagang ke Rusia.
Tapi, hingga saat ini, pembelian tersebut belum juga selesai. Padahal tanda tangan pembelian Sukhoi ini telah dilakukan pada 14 Februari 2018.
Terkait hal ini, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, proses pembelian pesawat Sukhoi SU-35 masih terganjal di Kementerian Perdagangan. Hal itu terjadi lantaran mekanisme pembayaran dengan skema imbal dagang belum selesai dibahas.
“Begini ya, kalau antara saya dengan pabrik sudah selesai, sudah tanda tangan kontrak. Yang belum Kementerian Perdagangan,” ujar Ryamizard di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (12/6).
Jet tempur Sukhoi. Foto: Pixabay
Lebih lanjut, ia menjelaskan soal mekanisme pembayaran untuk pembelian alutsista itu yakni 50 persen dengan uang, sementara sisanya melalui imbal dagang, menggunakan beberapa komoditas seperti karet dan sawit.
ADVERTISEMENT
“Ini kan juga pakai uang 50, imbal dagang 50 persen. Artinya kita menjual karet, kelapa sawit, itu yang belum selesai,” ujar Ryamizard.
“Kalau saya sih enggak ada masalah, udah salaman. Tinggal nunggu yang kedua aja tuh imbal dagang. Tinggal nunggu pesawatnya aja,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan justru menyatakan bahwa Kementerian Pertahanan yang membuat transaksi ini belum terealisasi.
Katanya, proses pembelian memang masih berjalan di dalam negeri, tapi dia mengklaim, tugas dari lembaganya sudah selesai dan menunggu arahan selanjutnya dari Kementerian Pertahanan.
“Secara prinsip Kemendag yang ditugaskan untuk mengawal imbal dagang sudah siap, tinggal menunggu sinyal atau perintah dari Kemenhan,” kata Oke saat dihubungi kumparan, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT