Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menhub: Kalau Diizinkan Polisi, KA Bandara Besok Sudah Bisa Operasi
7 Februari 2018 17:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Perjalanan Kereta Bandara Soekarno-Hatta dihentikan sejak Senin (5/2), setelah underpass di dekat jalur kereta longsor. Meski demikian, struktur jalur kereta tetap memenuhi syarat untuk dilintasi.
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai KA Bandara Soekarno-Hatta seharusnya sudah bisa dioperasikan kembali, asalkan ada jaminan dari kontraktor agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan. Selain itu, juga menunggu izin kepolisian yang tengah menyelidiki peristiwa yang menelan korban jiwa tersebut.
Budi Seperti dikutip dari Antara mengatakan, apabila telah diizinkan kepolisian maka KA Bandara seharusnya sudah bisa digunakan untuk Kamis (8/2) besok. "Kalau hari ini diizinkan dari Kepolisian, mestinya besok sudah bisa," kata Budi usai Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/2).
Dia menambahkan, untuk konstruksi jalur KA tidak ada hal yang kurang. Jadi menurutnya, secara struktur sudah memenuhi syarat untuk bisa digunakan.
ADVERTISEMENT
Namun dia meminta kereta menurunkan kecepatannya, saat melintas di dekat lokasi longsor. "Struktur KA Bandara itu tunggal, yang dinding (longsor) itu underpass, makanya kami minta kecepatan itu diturunkan," tambahnya.
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu, juga meminta jaminan dari kontraktor pelaksana untuk melakukan satu tata cara yang baik, agar tidak terjadi sesuatu. Sementara untuk underpass-nya sendiri memang belum bisa digunakan akibat longsor pada Senin (5/2) lalu.
Terkait penyebab longsornya konstruksi bangunan yang relatif baru itu, Budi menuturkan masih berkoordinasi dengan Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) untuk menyelidiki kasus tersebut. Pihak Kemenhub bersama Kementerian PUPR, juga melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi.