Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun hal itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Tiket pesawat insyaallah mulai hari ini ada penurunan, rata-rata ada full services itu yang tadinya 100 persen, mereka harus mengurang menjadi 85 persen," ucap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di GT Brebes Barat, Jawa Tengah, Minggu (19/5).
Menurut pantauan kumparan pada sebuah Online Travel Agent (OTA), memang terdapat perbedaan harga tiket pesawat yang dijual antara hari Selasa (14/5) dengan hari ini.
Berdasarkan sampel yang diambil pada rute Jakarta-Bali jam terbang 06.00-08.50 WIB pada 20 Mei 2019 oleh maskapai Batik Air, harga tiket yang dipatok yakni Rp 1.724.600 pada Selasa (14/5). Sementara pada hari ini, harga tiket turun menjadi Rp 1.543.100.
ADVERTISEMENT
Senada untuk rute Jakarta-Medan jam terbang 05.35-08.00 WIB pada 20 Mei 2019 oleh maskapai Garuda Indonesia, harga tiket yang dipatok yakni Rp 2.407.600 pada Selasa (14/5). Sementara pada hari ini, harga telah turun menjadi Rp 2.113.900.
"Selain itu ada beberapa transisi juga untuk campaign (maskapai low cost carrier untuk turun) 50 persen. Harapannya juga bisa mengurangi harga tiket," katanya.
Budi Karya menambahkan batas akhir maskapai full services menurunkan harga tiket pesawat adalah Sabtu (18/5) kemarin. Jika melanggar, maskapai terancam dikenai sanksi berupa teguran hingga denda.
"Jadi kalau 1 minggu tidak dipenuhi, kami akan tidak melayani maskapai tersebut untuk melakukan pekerjaan sehari-hari," tegas Budi Karya.