Menhub Tetapkan Aturan Baru Tarif Pesawat Besok

28 Maret 2019 20:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat konferensi pers. Foto:  Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat konferensi pers. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengeluarkan aturan baru tentang tarif tiket pesawat besok, Jumat (29/3). Hingga malam ini, kata dia, aturan tersebut masih dikaji di internal kementerian.
ADVERTISEMENT
Dia membocorkan, aturan baru ini bakal berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan. Tapi Budi enggan menyebutkan besaran tarif tiket pesawat yang bakal ditetapkan.
"Malam ini masih dirapatkan. Besok akan disampaikan satu peraturan menteri tentang pengaturan tarif ekonomi. Besok (besaran tarifnya)," kata dia saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (28/3).
Ilustrasi mencari tiket pesawat. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
Dalam aturan nanti, kata dia, Kementerian Perhubungan tidak akan mengubah Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) yang sudah berlaku selama ini. Jadi, yang diatur adalah harga dalam sub class yang ada di kelas ekonomi.
Kata dia, alasan pemerintah mengeluarkan aturan baru ini karena ingin melindungi konsumen. Hal ini berdasarkan pada undang-undang yang ada.
"Iya, sub class (yang diatur). Tunggu besok," tuturnya.
ADVERTISEMENT