Kumparan Logo

Menhub: Tiket Pesawat Mahal karena Perang Harga

kumparanBISNISverified-green

clock
Pesawat terbang di Bandara I Gusti Ngurah Rai (Foto: Twitter Bandara Ngurah Rai @baliairports)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat terbang di Bandara I Gusti Ngurah Rai (Foto: Twitter Bandara Ngurah Rai @baliairports)

Tingginya harga tiket pesawat khususnya untuk kelas Low Cost Carrier (LCC) menjadi sorotan banyak pihak dalam beberapa hari terakhir. Harga tiket pesawat yang melambung membuat masyarakat mengeluh hingga membuat petisi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim kenaikan harga tiket pesawat memang masih di bawah tarif batas atas. Justru menurut Budi Karya, tarif pesawat saat ini tengah kembali ke level normal. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir terjadi perang harga antar maskapai.

“Memang selama ini mereka perang tarif. Begitu harganya normal seolah-olah tinggi. Namun demikian, saya memang ajak mereka untuk secara bijaksana melakukan kenaikan itu secara bertahap. Kami lagi bicara,” ungkap Budi Karya di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1).

Budi menyadari bahwa kenaikan harga tiket pesawat banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Namun di sisi lain, Budi menyatakan bahwa pemerintah juga perlu memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan. Yaitu memastikan bahwa industri ini bisa bertahan. Apalagi menurutnya di beberapa negara banyak industri penerbangan yang sudah mengalami kebangkrutan.

Menteri Perhubungan, Budi Karya menghadiri acara Silatnas Kerluarga Besar Pengemudi Ojek Online di Jiexpo Kemayoran (Foto: Rian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan, Budi Karya menghadiri acara Silatnas Kerluarga Besar Pengemudi Ojek Online di Jiexpo Kemayoran (Foto: Rian/kumparan)

“Kalau terus-terusan perang harga juga akan jadi masalah,” ujarnya.

Dia pun mengklaim bahwa harga tiket pesawat yang mahal saat ini masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2016. Selain itu, Kemenhub akan menindak tegas apabila menemukan tarif maskapai penerbangan yang tidak sesuai dengan penetapan tarif yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberi kemudahan masyarakat dalam menggunakan transportasi khususnya pesawat.

"Saya pikir daya beli masyarakat masih masuk dalam harga pokok mereka. Jadi batas atas itu masih bisa menjangkau kebutuhan mereka,” jelasnya.