Menperin: 4 Perusahaan Siap Produksi Mobil Listrik di Indonesia

7 Agustus 2019 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa sudah ada sejumlah perusahaan yang akan memproduksi mobil listrik di Indonesia mulai 2022.
ADVERTISEMENT
"Sekarang yang sudah, ada 3-4 principal sudah menyatakan minat untuk masuk ke electric vehicle. Mereka semua targetnya untuk 2022," kata Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Airlangga tak menyebut siapa saja keempat perusahaan tersebut. Katanya, saat ini pemerintah masih terus menggodok aturan soal mobil listrik, yang sampai saat ini belum juga ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Ada dua aturan terkait pengembangan mobil listrik di Indonesia. Pertama yakni Peraturan Presiden yang sudah dibahas sejak tahun lalu, namun tak kunjung terbit. Kalangan industri otomotif menantikannya, karena akan menjadi acuan arah pengembangan bisnis mereka.
Kedua yakni Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
ADVERTISEMENT
PP ini akan mengatur mengenai besaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan. Airlangga memastikan aturan tersebut akan berlaku tahun 2021.
"Revisi PP 41 itu terkait dengan perubahan sistem fiskal perpajakan terkait PPnBM, jadi PPnBm ini nanti mengacu kepada berbasis emisi," kata Airlangga.
Peresmian motor, mobil, dan bus listrik. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Insentifnya, apabila itu full elektrik, atau fuel cell yang emisinya nol, PPnBM-nya nol. Jadi itu berbasis kepada emisi yang dikeluarkan," jelas Airlangga.
Sambil menunggu terbitnya aturan, pemerintah mempersilakan industri berinvestasi, mempersiapkan segala yang diperlukan untuk memulai kegiatan produksi mobil listrik di tanah air.
"Keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi dan regulasi ini akan berlaku di 2021. Artinya kita berikan waktu kepada industri 2-3 tahun dalam melakukan investasi," jelasnya.
ADVERTISEMENT