Menteri PUPR: Kecepatan Maksimal Mobil Lewat Tol Fungsional 60 Km/Jam

7 Juni 2018 18:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jalan Tol Bocimi (Foto: Soejono Eben/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Tol Bocimi (Foto: Soejono Eben/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memutuskan untuk mengoperasikan secara fungsional beberapa ruas tol yang belum rampung pengerjaannya pada musim mudik tahun ini. Hanya saja ada aturan main yang harus dipatuhi oleh pemudik.
ADVERTISEMENT
Misalnya batas kecepatan maksimal kendaraan. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengimbau batas maksimal kecepatan mobil saat melewati tol fungsional adalah 60 km/jam, tidak boleh lebih.
"Untuk jalur fungsional kemarin kita udah koordinasi dengan Kakorlantas, kecepatan kendaraan yang melintas itu kita batasi 60 km/jam. Jadi ada beberapa petugas Kepolisan yang nanti berjaga-jaga di area tol fungsional," kata dia di sela-sela peresmian pengoperasian Tol Bocimi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/6).
Aturan main lainnya adalah pemudik wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Karena pengerjaan jalan tol belum rampung maka struktur jalan dipastikan tidak rata sehingga butuh kehati-hatian saat berkendara.
"Ikuti rambu-rambu lalu lintas yang ada karena sebagian kan ada jalur tol fungsional yang bagus dan ada juga yang grader pembatas dipasang. Itu nanti pengendara harus perhatikan dan rambu-rambu diperhatikan," paparnya.
Jalan Tol Bocimi (Foto: Soejono Eben/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Tol Bocimi (Foto: Soejono Eben/kumparan)
Lantas, apakah tol fungsional juga akan dioperasikan pada malam hari?
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Hery Trisaputra Zuna menyatakan operasional jalan tol fungsional menjadi kewenangan sepenuhnya pihak Kepolisian.
"Prinsipnya tergantung Kepolisian," kata dia menambahkan.
Berikut ini daftar jalan tol fungsional:
- Pemalang-Batang 39,20 km
- Batang-Semarang 74,20 km
- Salatiga-Kartosuro 32,65 km
- Solo-Ngawi 90,25 km
- Ngawi-Kertosono 88,35 km (Wilangan-Kertosono 37,5 km)