Menteri PUPR Masih Hentikan Proyek Tol Becakayu

1 Maret 2018 20:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi ambruknya tiang girder di Tol Becak Ayu. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi ambruknya tiang girder di Tol Becak Ayu. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan 38 proyek infrastruktur yang dibangun melayang boleh dikerjakan kembali pada Rabu (28/2), salah satunya adalah Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan, meski Tol Becakayu telah lolos evaluasi oleh Komite Keselamatan Konstruksi (KKK), pengerjaan Tol Becakayu tidak boleh dikerjakan dulu sebelum metode kerjanya diubah.
“Iya, belum dibuka karena kita lihat metode kerjanya harus diperbaiki. Boleh dibangun lagi sampai mereka ketemu metode yang baik,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (1/3).
Kondisi ambruknya tiang girder di Tol Becak Ayu. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi ambruknya tiang girder di Tol Becak Ayu. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Adapun metode kerja yang harus diperbaiki, berdasarkan catatan KKK, salah satunya ialah pengecoran tiang penyangga girder. Pada kecelakaan kerja di Tol Becakayu pada Selasa (20/2), kepala tiang penyangga girder di Tol Becakayu roboh saat pengecoran.
Basuki menjelaskan, saat ini PT Kresna Kusuma Dyandra Marga yang merupakan sub kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk, tengah mencari metode kerja yang ideal ke kontraktor proyek layang lain. Dengan begitu diharapkan pengerjaan Tol Becakayu semakin baik.
ADVERTISEMENT
“Mereka saling cross check lah di mana kelemahan masing-masing. Mereka (PT Kresna Kusuma Dyandra Marga) masih diskusi,” ucapnya.
Dia menargetkan pada pekan depan, 38 proyek pembangunan infrastruktur layang yang telah diizinkan kembali dikerjakan dapat berjalan. Sehingga penyelesaian masing-masing proyek infrastruktur tersebut dapat sesuai target yang ditetapkan.
Sebelumnya, Kementerian PUPR memberhentikan sementara proyek infrastruktur layang untuk dievaluasi. Pemberhentian sementara itu merupakan buntut dari kecelakaan kerja yang terjadi saat pembangunan Tol Becakayu.