Momen Jokowi Dibonceng "Jokowi" di Bandara Ahmad Yani Semarang

7 Juni 2018 18:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi di Bandara Internasional Ahmad Yani  (Foto: Agus Suparto - Presidential Palace)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi di Bandara Internasional Ahmad Yani (Foto: Agus Suparto - Presidential Palace)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo sore tadi tiba di Semarang, Jawa Tengah untuk kunjungan kerja. Jokowi meresmikan terminal baru di Bandara Ahmad Yani yang merupakan bandara terapung di atas air yang pertama di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Uniknya di bandara tersebut ada spot foto menarik yang setiap hari selalu dipenuhi oleh pengunjung. Spot foto itu menampilkan replika Jokowi yang sedang menaiki sepeda yang ada boncengannya.
Tak mau ketinggalan, Jokowi pun mencoba untuk berfoto bersama dengan replikanya di bandara tersebut. Dari foto yang diterima kumparan dari fotografer pribadi Jokowi, Agus Suparto, Kamis (7/6), Jokowi dengan semringah duduk di jok belakang sambil memeluk replikanya.
Antusias Warga Foto sama 'Jokowi" (Foto: Djoko Setijowarno)
zoom-in-whitePerbesar
Antusias Warga Foto sama 'Jokowi" (Foto: Djoko Setijowarno)
Jokowi tampak semringah saat menaiki sepeda tersebut. Dikutip dari akun Facebook resmi Jokowi, ia sempat kebingungan soal siapa dibonceng siapa.
"Siapa membonceng siapa?" tulis Jokowi yang direspons oleh 1.924 pengguna Facebook. Postingan Jokowi di Facebook sekitar sejam lalu disukai oleh 23 ribu pengguna Facebook.
Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang (Foto: Agus Suparto - Presidential Palace)
zoom-in-whitePerbesar
Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang (Foto: Agus Suparto - Presidential Palace)
Pengembangan Bandara Ahmad Yani di Semarang ini termasuk dalam program percepatan proyek strategis nasional (PSN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017. Terminal baru Bandara Ahmad Yani memiliki luas area 58.652 meter persegi atau hampir sembilan kali lebih besar dibanding luasan terminal bandara lama yang memiliki luas 6.708 meter persegi.
Jokowi Dibonceng "Jokowi" di Semarang (Foto: Biro Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi Dibonceng "Jokowi" di Semarang (Foto: Biro Setpres)
Terminal baru ini mampu menampung sebanyak 7 juta penumpang per tahun atau 19 ribu penumpang setiap harinya. Kapasitas itu naik belipat dari terminal sebelumnya yang hanya mampu menampung 800 ribu penumpang per tahun. Terminal ini dilengkapi tiga unit garbarata serta 30 unit counter check in.
Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang (Foto: Agus Suparto - Presidential Palace)
zoom-in-whitePerbesar
Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang (Foto: Agus Suparto - Presidential Palace)
Sedangkan untuk luasan apron, terminal baru ini memiliki luas 72.522 meter persegi sehingga mampu menampung 12 pesawat berbadan ramping dan dua pesawat kargo.
Jokowi Dibonceng "Jokowi" di Semarang (Foto: Biro Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi Dibonceng "Jokowi" di Semarang (Foto: Biro Setpres)
Sebelumnya, pengamat transportasi dan Anggota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan bahwa fasilitas yang ada di terminal baru Bandara Ahmad Yani masih minim terutama transportasi umum seperti taksi dengan sistem argometer. Saat ini, mayoritas taksi yang beroperasi menggunakan sistem tarif tawar menawar yang terkadang merugikan konsumen.
ADVERTISEMENT
"Saat dioperasikan, taksi berargometer belum bisa beroperasi. Masih digunakan taksi berdasar zona besaran tarifnya tidak sesuai aturan, kalau Lebaran mahal itu," ujarnya kepada kumparan, Kamis (7/6).
Jokowi Dibonceng "Jokowi" di Semarang (Foto: Biro Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi Dibonceng "Jokowi" di Semarang (Foto: Biro Setpres)
Dia menyatakan harusnya dengan status bandara internasional, pengelola Bandara Ahmad Yani mutlak harus bisa menyediakan taksi berargometer. Sedangkan taksi tak berargometer menurutnya melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 5 tentang Persaingan Usaha dan Anti Monopoli.