Mulai 1 Agustus 2018, Truk Kelebihan Muatan Akan Ditindak Tegas

11 Mei 2018 16:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jembatan Timbang (Ilustrasi) (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Jembatan Timbang (Ilustrasi) (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan menindak tegas truk yang membawa muatan melebihi kapasitasnya. Sebab, truk-truk yang kelebihan muatan merusak infrastruktur jalan raya sehingga merugikan negara hingga Rp 46 triliun setiap tahun.
ADVERTISEMENT
Truk yang kedapatan membawa muatan melebihi 100% kapasitasnya akan langsung diturunkan muatannya. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengungkapkan, aturan tersebut akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.
"Mulai tanggal 1 Agustus 2018 akan ditindak untuk penurunan barangnya. Saat ini kita masih sosialisasi jadi biar masyarakat enggak kaget kita akan sampaikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran 100% overload-nya itu akan kita turunkan," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (11/5).
Budi menyebutkan, dengan adanya aturan tersebut diharapkan membuat truk-truk tak lagi membawa muatan hingga melebihi kapaitas. Ia menegaskan, penindakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015 Pasal 26.
Menurut Budi, bagi pengemudi yang membawa muatan berlebih kurang dari 100% tetap akan dikenakan tilang. Sebab, jumlah kendaraan yang melebihi kapasitas di bawah 100% jauh lebih banyak dibandingkan dengan angkutan melebihi 100% kapasitasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk menindak truk nakal yang nekat membawa muatan berlebih ini, Kemenhub telah bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia. Hal ini guna menindak praktik curang yang terjadi.
"Surveyor Indonesia ditugaskan menurunkan barang kalau melebihi batas, yang mau kita turunkan barangnya di atas 100%. Jadi ini dulu yang kita pindah. Sehingga semua jembatan timbang saya menggunakan ISO 9001: 2015," tegasnya.