Mulai 2 Desember, DP KPR dan Kendaraan Bermotor Bisa 15 Persen

19 September 2019 15:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Bank BRI, ilustrasi pengajuan KPR Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Bank BRI, ilustrasi pengajuan KPR Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) baru saja mengumumkan penurunan suku bunga 7 Days Reverse Repo Rate (7 DRRR) sebesar 25 basis poin ke posisi 5,25 persen pada September ini.
ADVERTISEMENT
Bersamaan dengan itu, BI juga memutuskan untuk menurunkan uang muka (down payment) melalui skema Loan To Value (LTV) pada kredit properti seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga kendaraan bermotor.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, pelonggaran LTV itu akan meringankan DP KPR sebesar 5 persen dan kendaraan bermotor sebesar 5-10 persen.
Saat ini, aturan DP KPR ditetapkan sebesar 20 persen. Artinya, dengan pelonggaran LTV tersebut, DP KPR bisa lebih murah menjadi 15 persen. Sementara DP kendaraan bermotor juga bisa lebih rendah. Saat ini, DP kendaraan bermotor ditetapkan 20 persen.
“Pelonggaran FTV (financing to value) untuk kredit properti 5 persen. Uang muka kendaraan bermotor 5-10 persen,” ujar Perry di Gedung BI, Jakarta, Kamis (19/9).
Gubernur Bank Indonesia bersama anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan konferensi pers mengenai hasil rapat Dewan Gubernur BI bulan September 2019. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Perry menyebutkan, pelonggaran LTV itu bertujuan untuk menumbuhkan kredit sehingga berimplikasi terhadap perekonomian RI yang lebih baik, mulai dari peningkatan konsumsi hingga mengantisipasi gejolak global agar permintaan domestik tetap terjaga.
ADVERTISEMENT
“Sehingga investasi naik, konsumsi naik dan kita semuanya akan senang, bisa mengantisipasi kalau trade war berkepanjangan,” kata dia.
Ia pun menekankan, penurunan kredit itu hanya bisa diterapkan bagi perbankan yang memiliki tingkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) paling tidak di bawah 5 persen.
“Ketentuan tersebut berlaku efektif 2 Desember 2019,” kata Perry.
BI merinci aturan pelonggaran makroprudensial sebagai berikut:
(i) Rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan properti sebesar 5 persen,
(ii) Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor pada kisaran 5 sampai 10 persen,
(iii) Tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5 persen.
ADVERTISEMENT