Mulai Bulan Depan, Pemerintah Geser Pemeriksaan Barang Impor

30 Januari 2018 16:21 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan melonggarkan pemeriksaan beberapa barang impor yang masuk kategori larang terbatas (lartas) mulai 1 Februari 2017.
ADVERTISEMENT
Nantinya, Ditjen bea dan cukai hanya memeriksa terkait fungsi fiskal perusahaan, seperti nilai dan tarif pabean. Sementara perizinan dan pengawasan lebih detailnya diserahkan ke kementerian dan lembaga terkait.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai, Fadjar Donny Tjahjadi, mengatakan dengan pergeseran tersebut diharapkan jenis barang impor yang diperiksa bea cukai hanya tinggal 20,8%, atau dari sebelumnya ada 5.229 kode harmonized system (HS) menjadi hanya 2.256 kode HS.
"DJBC tetap berikan dukungan di mana salah satunya bea dan cukai tetap lakukan pemeriksaan pabean atau fisik berdasarkan risk management. Bea cukai juga tetap lakukan penelitian tarif dan nilai pabean," kata Fadjar saat media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/1).
Pergeseran dari border ke post tersebut tak akan menghilangkan persyaratan impor. Hanya saja, lanjut Donny, pengawasan yang sebelumnya dilakukan bea cukai nantinya dilakukan di kementerian dan lembaga terkait.
ADVERTISEMENT
Tujuannya, diharapkan bisa mendukung iklim investasi di dalam negeri, menurunkan waktu bongkar muat atau dweliing time, menurunkan biaya logistik, dan memperbaiki peringkat kemudahan berusaha ke posisi ke-40 di tahun 2020 nanti.
"Terkait dukungan yang dilakukan bea cukai dalam membantu kementerian lembaga, bea cukai sudah susun buku yang beri judul mekanisme pengawasan post border, alur data pengawasan, prinsip dan management risiko dan bentuk pengawasan di post border," jelasnya.
Meski demikian, tak seluruh barang impor tersebut diserahkan pengawasannya ke kementerian dan lembaga terkait. Ada barang-barang yang jenisnya untuk keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L) masih berada diperiksa di bea cukai, seperti sektor pangan.
"Ada beberapa yang masih di kami, ini terkait K3L, pangan beberapa masih," jelasnya.
ADVERTISEMENT