Musim Isi SPT, Ditjen Pajak Minta Warga Waspadai Aplikasi Bodong

25 Februari 2019 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menu Layanan DJP Online. Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menu Layanan DJP Online. Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Antusiasme wajib pajak menyampaikan SPT atau Surat Pemberitahuan secara online, diduga dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab dengan membuat aplikasi bodong, yang menyerupai milik Direktorat Jenderal Pajak.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, beberapa aplikasi tersebut memiliki gambar dan simbol yang mirip dengan gambar e-filling. Bahkan, beberapa juga ada yang menggunakan lambang lembaga Kementerian Keuangan.
"Ada beberapa aplikasi seperti DJPOnline oleh MM Creator, atau e-filing Lapor Pajak oleh Patriot Inc, dan lain-lain di PlayStore. Gambarnya gambar e-filing mirip, mirip yang kita punya tapi ketika masuk ke sana memang akan linked ke djponline. Tapi nggak usah lewat seperti itu, langsung masuk aja ke djponline," kata Hestu di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Senin (25/2)
Hestu mengimbau agar para wajib pajak menggunakan website resmi Ditjen Pajak, yakni djponline.pajak.go.id dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak secara online.
ADVERTISEMENT
Cara mengisi Surat Pemberitahuan atau SPT online, banyak menjadi pilihan warga yang menjadi wajib pajak, karena mudah . Tapi Direktorat Jenderal Pajak meminta masyarakat hati-hati dan waspada.
Ilustrasi Mengisi SPT Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hestu menambahkan, pihak Ditjen Pajak tidak menjamin masyarakat, jika menggunakan aplikasi-aplikasi yang tak resmi tersebut. Namun, di sisi lain, pihaknya juga tidak bisa mencegah keberadaan aplikasi tadi.
"Kami enggak bisa menjamin enggak ada risiko saat masuk ke aplikasi-aplikasi itu. Bisa saja data wajib pajak disimpan oleh mereka atau apa. Jadi lebih baik manfaatkan situs resmi kami djponline, jangan menggunakan aplikasi-aplikasi di Playstore," tambahnya.
Hestu juga mengimbau agar perusahaan yang sudah memotong PPh 21 dari pegawainya untuk segera memberikan bukti potong agar tidak terjadi penumpukan penyampaian SPT Tahunan pada batas waktu penyampaian 21 Maret 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Perusahaan-perusahaan yang sudah memotong PPh 21 harusnya di Januari sudah bisa membuat bukti potong untuk 2018. Jangan baru dikasih bulan Maret, kasihan kan karyawannya isi SPT saat lagi ramai," tutupnya.