Naik 2 Kali Lipat, Tunjangan Cuti Pimpinan BPJS Bisa Capai Rp 300 Juta

12 Agustus 2019 15:22 WIB
Ilustrasi uang tunjangan pimpinan BPJS. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang tunjangan pimpinan BPJS. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah menaikkan tunjangan cuti tahunan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS. Dengan kenaikan ini, tunjangan cuti tahunan terbesar yang diterima bisa mencapai Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
Kenaikan tunjangan cuti tahunan bagi Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS, dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 112/PMK.02/2019. Beleid tersebut mengubah PMK sebelumnya yakni No. 34/PMK.02/2015.
Jika dalam aturan lama, tunjangan cuti tahunan diberikan maksimal 1 (satu) kali dalam setahun dengan besaran 1 (satu) kali gaji atau upah, maka di aturan baru besarnya mencapai 2 (dua) kali gaji atau upah.
“Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan: a. paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. paling banyak 2 (dua) kali Gaji atau Upah,” demikian dinyatakan dalam Pasal 12 PMK No. 112/PMK.02/2019.
Mengacu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS ini melingkupi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan mengampanyekan penggunaan alat pelindung diri, termasuk kepada pekerja berisiko tinggi seperti saat membersihkan kaca sebuah gedung. Foto: ANTARA FOTO/Aji Setyawan
Dalam sebuah rapat dengan Komisi IX DPR beberapa waktu silam, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, gaji dirutnya sebesar Rp 150 juta per bulan. Sehingga dengan kenaikan tunjangan cuti tahunan ini, besarannya bisa mencapai Rp 300 juta per tahun.
ADVERTISEMENT
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” begitu ditulis di penutup PMK tersebut. Sesuai dengan yang tercantum pada beleid tersebut, kenaikan tunjangan cuti tahunan itu berlaku 2 Agustus 2019.
Adapun gaji atau upah Anggota Direksi dan Dewan Pengawas BPJS diatur dalam Perpres No. 110 Tahun 2013. Rinciannya adalah:
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
- Gaji Anggota Direksi sebesar 90 persen dari gaji direktur utama
- Gaji Ketua Dewan Pengawas sebesar 60 persen dari gaji direktur utama
- Gaji Anggota Dewan Pengawas sebesar 54 persen dari gaji direktur utama
Diminta konfirmasi soal kenaikan tunjangan cuti tahunan pimpinan BPJS ini, pejabat Kemenkeu menolak memberikan pernyataan. Dia meminta kumparan menanyakan langsung ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
ADVERTISEMENT