Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Negara Bakal Kehilangan Rp 1,5 Triliun dari Penurunan Tarif Pajak UMKM
25 Juni 2018 20:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan adanya insentif tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) Robert Pakpahan mengatakan, negara bisa kehilangan penerimaan Rp 1-1,5 triliun di tahun ini. Hal ini karena para pelaku UMKM perlu melakukan penyesuaian dengan tarif yang baru.
"Dampaknya ke ekonomi di jangka pendek tentu, karena tarifnya turun itu akan berkurang jumlahnya kurang lebih Rp 1-1,5 triliun di 2018. Hanya setengah tahun kan berlakunya awal Juli," ujar Robert di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (25/6).
Namun demikian, hal tersebut tak akan berdampak negatif dalam jangka menengah panjang. Sebab, otoritas pajak memprediksi wajib pajak pelaku UMKM telah menyesuaikan dengan tarif tersebut di tahun depan.
"Kalau jangka menengah ke panjang, kami harapkan karena tujuan ini adalah mengurangi beban pajak pelaku UMKM, harusnya ada beban kerja yang baru dimiliki pelaku UMKM yang kami harapkan itu dipakai untuk melakukan usaha yang lebih menggerakkan ekonomi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dia pun memprediksi, basis pajak dari pelaku UMKM akibat penurunan tarif pajak ini bisa bertambah 50% hingga akhir tahun. Hal ini pula nantinya yang akan menggerakan ekonomi dan menggantikan penerimaan yang hilang tersebut.
"Harusnya basis pajaknya nambah, ikut UMKM yang porsinya di PDB itu lebih dari 50%, harus berkembang lagi sehingga created ekonomi," kata Robert.