OJK Ingatkan Masyarakat Jangan Pinjam Uang ke Fintech Ilegal

27 Juli 2018 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sebanyak 227 entitas fintech Peer to Peer Lending (P2P Lending) ilegal. Mayoritas entitas fintech ilegal berasal dari China. Masyarakat pun diminta untuk berhati-hati dan jangan meminjam uang ke fintech yang belum terdaftar di OJK.
ADVERTISEMENT
"Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech Peer to Peer Lending yang tak berizin. Selain itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tak berizin tersebut," tegas Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing saat temu media di Gedung OJK, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (27/7).
Tongam menyatakan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, penyedia layanan P2P Lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Jika tidak maka kegiatan mereka dianggap ilegal dan OJK akan menindak tegas.
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
Menurut Tongam, fintech P2P Lending yang ilegal bisa bagian dari tindak pidana pencucian uang. Kemudian data dan informasi dari pengguna dapat disalahgunakan. Negara pun tak mendapatkan untung dari kegiatan yang mereka lakukan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Tongam mengungkap akan memanggil 227 entitas fintech ilegal tersebut dan meminta mereka untuk mengurus perizinan segera. Tongam telah melaporkan 227 fintech P2P Lending tersebut kepada Bareskrim Polri dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk segera memblokir aplikasi pada website maupun media sosial lainnya.
"Kami juga meminta manajemen Google Indonesia memblokir aplikasi pada Googleplay," imbuhnya.
Saat ini, baru 63 entitas fintech yang resmi terdaftar di OJK. Daftarnya ada di sini: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-di-OJK-per-Juni-2018.aspx