OJK Jawab Perdebatan GoPay Cs: Aman dan Syariah

15 Juni 2019 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu Uang Elektronik atau e-Money Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kartu Uang Elektronik atau e-Money Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perkembangan teknologi memberikan dampak dan perubahan pada berbagai sektor. Termasuk uang yang digunakan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Keberadaan uang elektronik di Indonesia saat ini juga cukup masif. Hal ini sejalan dengan program yang dilakukan Bank Indonesia (BI) berupa Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada 2014 silam.
Infrastruktur yang mendukung untuk transaksi uang elektronik membuat volume uang digital ini diperkirakan akan terus meningkat di Indonesia.
BI sendiri membagi uang elektronik dalam dua kategori, yakni tidak teregistrasi (unregistered) dan teregistrasi (registered). Uang elektronik yang tidak teregistrasi contohnya seperti kartu e-Money milik Bank Mandiri, Flazz milik BCA, dan TapCash milik BNI. Sementara uang elektronik yang terdaftar contohnya yakni dompet elektronik GoPay, OVO, Sakuku, hingga Dana.
Namun demikian, masih banyak beberapa pihak yang memperdebatkan hukum atau syariat Islam dari kehadiran uang elektronik.
ADVERTISEMENT
Mengutip akun resmi Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (15/6), uang elektronik merupakan alat pembayaran yang sah. Ini juga sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Warung makanan yang sudah gunakan aplikasi uang elektronik Ovo dan Go-Pay di sekitar Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Peneliti Eksekutif Grup Riset Jasa Keuangan Syariah OJK Setiawan Budi Utomo menyampaikan, penggunaan uang kertas dalam transaksi adalah sah sesuai syariah. Hal ini juga berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga fatwa dunia Al-Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami pada Daurahnya yang kelima di kota Mekkah, Arab Saudi pada tanggal 8-16 Rabi’ul awal 1402 H.
"Lembaga fatwa dunia itu menyatakan bahwa mata uang kertas merupakan alat pembayaran yang sah berdiri sendiri dan mengambil hukum emas dan perak, sehingga zakat menjadi wajib padanya. Dengan demikian mata uang kertas mengambil hukum-hukum uang emas dan perak dalam segala konsekuensi yang telah ditetapkan syariah," kata Setiawan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, penggunaan uang elektronik juga sudah diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini pun diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/12/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik.
Setiawan juga menyebut, uang elektronik juga sah secara syariah dan telah sesuai enggan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Uang elektronik juga sah secara syariah dan boleh digunakan sebagai alat pembayaran dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah," tambahnya.