OJK Kembali Hentikan 168 Fintech Ilegal dan 47 Investasi Bodong

13 Maret 2019 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
ADVERTISEMENT
Kegiatan 168 entitas ini diduga merupakan kejahatan finansial online yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (13/3).
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing (kanan). Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Per hari ini, OJK mencatat entitas yang diduga melakukan kegiatan finansial online berjumlah sebanyak 803 entitas. Terdiri dari 404 entitas pada periode tahun 2018 dan 399 entitas pada bulan Januari hingga Maret 2019.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan kegiatan 47 entitas yang diduga merupakan investasi ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat, dengan jenis berbagai kegiatan usaha.
ADVERTISEMENT
Tongam menyampaikan, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Para pelaku memanfaatkan minimnya edukasi masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
Menurut Tongam, banyak kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena sejatinya niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.
Ilustrasi fintech. Foto: Shutter Stock
Satgas Waspada Investasi pun meminta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.
“Jangan sampai tergiur dengan iming- iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” ujarnya.
Tongam mengatakan, pihaknya secara berkesinambungan berkomitmen untuk melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.
Meski demikian, peran serta masyarakat sangat diperlukan, agar tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Tongam juga meminta pada masyarakat agar segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Sebab penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat menanyakan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected].