news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

OJK Setop Operasi 231 Fintech Pinjaman Online

15 Februari 2019 14:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali menindak layanan pinjaman online berbasis aplikasi atau fintech. Kali ini, OJK menyetop operasi 231 fintech pinjaman online ilegal.
ADVERTISEMENT
Penindakan tersebut dilakukan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.
Dikutip dari data yang dirilis Satgas Waspada Investasi, dari Juli 2018 hingga Februari 2019, total ada 635 entitas ilegal yang sudah dibekukan. Pihak Satgas Waspada Investasi pun telah meminta Kemkominfo untuk menutup aplikasi, website ataupun sosial media yang digunakan oleh fintech ilegal.
Sebelumnya Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing juga telah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Tujuannya agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan baik materi maupun non materi.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak lagi berurusan dengan P2P lending yang ilegal,” ungkap Tongam di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (13/2).
ADVERTISEMENT