OJK Terima 499 Aduan, Paling Banyak Soal Kartu Kredit dan Asuransi

26 April 2018 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggunaan Kartu Kredit (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Penggunaan Kartu Kredit (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat aduan konsumen yang diterima sejak 2013-2018 sebanyak 499 aduan. Rata-rata pengaduan disebabkan kurang transparannya layanan di sektor jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito menuturkan, pengaduan paling tinggi terjadi di sektor perbankan sebesar 53,3%. Sementara untuk posisi kedua yaitu di sektor asuransi yang mencapai 25,8%.
"Perbankan kan banyak yang punya kartu kredit jadi potensi aduan juga banyak. Kalau asuransi karena banyak enggak paham klien asuransi, kan lebih banyak juga jadi lebih pengaduannya," kata Sarjito dalam acara seminar nasional di Hotel Grand Hyatt, Thamrin, Jakarta, Kamis (26/4).
Adapun berdasarkan data OJK, aduan paling banyak didominasi oleh layanan yang tidak sesuai penawaran yang mencapai 228 aduan. Sementara untuk posisi kedua, aduan untuk restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebanyak 82 aduan. Ketiga, untuk aduan pencairan klaim asuransi sebanyak 75 aduan. Keempat, aduan terkait kesulitan klaim sebesar 71 aduan, dan terakhir yaitu permasalahan agunan atau jaminan sebanyak 43 aduan.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi investasi (Foto: Stevepb via Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi (Foto: Stevepb via Pixabay)
Sementara itu, anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara menyebutkan, saat ini OJK tengah mendorong prinsip transparansi di sektor jasa keuangan. Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penyedia jasa keuangan.
"Hal ini penting agar masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan serta mengetahui informasi penting terkait produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan. Kita yakin penerapan prinsip transparansi pada akhirnya akan memberikan rasa nyaman dan aman dan meningkatkan kepercayaan konsumen," ujarnya.
Selain itu, prinsip transparansi ini juga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang sektor jasa keuangan. Selama ini pemahaman masyarakat tentang sektor jasa keuangan masih rendah dibandingkan dengan akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan.
"Transparansi meningkatkan literasi keuangan masyarakat, saat masyarakat mencari produk dan layanan jasa keuangan dan informasi yang diterima akan lebih mengena pada saat itu karena informasi keuangan tersebut sangat seusai dengan kebutuhan dan keinginan mereka," jelasnya.
ADVERTISEMENT