OJK Tetapkan Kriteria Bagi Pemda yang Ingin Terbitkan Obligasi Daerah

29 Desember 2017 20:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DK OJK Wimboh Santoso (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DK OJK Wimboh Santoso (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peraturan mengenai obligasi daerah, Green Bond, dan E-Registration serta kebijakan pengembangan perusahaan efek daerah di Gedung BEI, Kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (29/12).
ADVERTISEMENT
Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan ada kriteria bagi daerah yang ingin menerbitkan obligasi, yakni melalui rating dan kaidahnya seperti perusahaan yang mau mengeluarkan obligasi.
Menurut Wimboh, adanya rating tersebut bertujuan untuk menghindari kemungkinan default atau gagal bayar dari daerah-daerah yang menerbitkan obligasi.
“Kalau kemampuan Pemda terukur, kami bisa melihat potensinya. Artinya jumlah dana dari obligasi yang dikeluarkan sebanding dengan pendapatan daerah tersebut sehingga risiko default bisa dimitigasi,” kata Wimboh di Gedung BEI, Kawasan SCBD, Jumat (29/12).
Ia menambahkan, Peraturan OJK ini berguna untuk mempermudah opsi pembiayan yang lebih banyak lagi melalui pasar modal atau pembiayaan private investment fund dari luar negeri. Menurut dia, pemda berfungsi sebagai issuer obligasi dan dana akan didapat dari investor.
ADVERTISEMENT
“Jadi ini merupakan kolaborasi seluruh instansi dan diharapkan beberapa pemda segera memanfaatkan,” ujarnya.
Penerbitan obligasi daerah ini berada di bawah otoritas Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta OJK . Saat ini, sudah ada 3 pemerintah daerah yang siap menerbitkan obligasi atau pernyataan utang tahun depan.
“Mudah-mudahan akan kami dorong untuk lebih cepat. Nilainya nanti tergantung bagaimana keuangan daerahnya, karena masing-masing daerah bisa beda-beda proyek yang mau ditangani,” katanya.