Ombudsman: Bandara Baru Yogyakarta Belum Laik Beroperasi 7 April 2019

3 April 2019 12:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses pembangunan Bandara Baru Yogyakarta. Foto: Dok. Angkasa Pura I
zoom-in-whitePerbesar
Proses pembangunan Bandara Baru Yogyakarta. Foto: Dok. Angkasa Pura I
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ombudsman RI telah merampungkan investigasi terkait kelaikan operasi Bandar Udara Baru Yogyakarta (BUBY) atau yang dikenal Bandara Baru Yogyakarta, yang rencananya akan mulai beroperasi pada 7 April 2019.
ADVERTISEMENT
Dari dokumen hasil investigasi Ombudsman yang salinannya diperoleh kumparan, ada 15 temuan pembangunan Bandara Baru Yogyakarta. Temuan ini berdasarkan hasil observasi yang dilakukan Ombudsman pada 20 Maret 2019 di lokasi pembangunan bandara dan Jalan Wates-Purworejo-jalan akses utama ke Bandara dari Yogyakarta.
Temuan tersebut antara lain terkait akses menuju Bandara Baru Yogyakarta yang hanya ada akses tunggal melalui Jalan Purworejo-Yogyakarta. Selain itu juga terkait masalah fasilitas terminal hingga alat navigasi yang dinilai belum sempurna.
Dalam kesimpulannya, Ombudsman menilai Bandara Baru Yogyakarta belum laik beroperasi pada 7 April 2019. Sehingga, Bandara Adisutjipto diminta tetap digunakan hingga pembangunan Bandara Baru Yogyakarta tuntas dan memenuhi berbagai persyaratan standar pelayanan.
"Ombudsman RI menilai bahwa Bandar Udara Baru Yogyakarta (BUBY) belum layak untuk dioperasikan pada tanggal 7 April 2019. Apabila BUBY dipaksakan operasional sebagian pada tanggal 7 April 2019, maka BUBY berpotensi belum memenuhi standar pelayanan publik untuk penyelenggaraan bandar udara internasional," demikian kesimpulan dari laporan investigasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Berikut 15 Temuan hasil observasi Ombudsman:
1. Jalan akses tunggal menuju BUBY yaitu Jalan Purworejo-Yogyakarta dinilai sangat sempit. Pada satu jalur hanya terdapat satu lajur untuk kendaraan roda empat atau lebih dan satu lajur untuk kendaraan roda dua.
Perjalanan dari Yogyakarta menuju BUBY ditempuh dalam waktu ±75 menit dengan catatan dalam kondisi jalan sepi dan pagi hari. Apabila terjadi kecelakaan pada jalan tersebut akan berpotensi menyebabkan kemacetan.
2. Airside masih dapat terkejar untuk selesai pada bulan April 2019. Namun, saat ini marking dan signage belum dilakukan. Perlu dilakukan pengujian lighting system, baik pada saat kondisi kering maupun hujan untuk menguji risiko korsleting.
Ombudsman RI mengkhawatirkan proses layering runway dan taxiway yang terhenti saat hujan dapat berpengaruh terhadap jadwal.
ADVERTISEMENT
3. Belum ada penanaman rumput di area Bandara Baru Yogyakarta. Rumput diperlukan agar pasir dan debu tidak bertebaran. Apabila debu dan pasir bertebaran dapat menyebabkan hazard.
4. Navigational Aids (alat navigasi) masih sangat basic: modular tower, VHF, recording masih sangat basic, VOR belum ada, approach lighting system sudah terpasang sebagian, VASI dan PAPI belum terlihat apakah sudah dipasang atau belum.
Navigational Aids tersebut perlu diuji keandalannya, jangan sampai terganggu pada saat pengoperasian.
5. BMKG belum hadir, padahal meteorological service sangat diperlukan untuk mendukung AirNav. Berdasarkan informasi yang diperoleh, BMKG saat ini masih mengupayakan tender untuk peralatan. Untuk pengoperasian bulan April nanti, BMKG akan menggunakan perlengkapan temporary.
Proses pembangunan Bandara Baru Yogyakarta dari udara. Foto: Dok. Angkasa Pura I
6. Gedung terminal masih sangat basic, bahkan conveyor belt untuk bagasi belum ada, baik untuk departure maupun arrival. Ombudsman RI mengkhawatirkan aspek kenyamanan dan aspek psikologis mengingat yang akan dilayani pertama adalah penerbangan Silk Air dari dan ke Singapura dan AirAsia dari dan ke Kuala Lumpur.
ADVERTISEMENT
Penumpang dari Bandara Changi dan Kuala Lumpur International Airport (KLIA) yang sedemikian modern akan mendarat di BUBY yang pelayanannya masih serba manual. Hal ini berpengaruh pada first impression yang kurang baik tentang Indonesia bagi penumpang internasional.
7. Status pembangunan gedung terminal masih work in progress, sehingga masih banyak potensi gangguan suara/kebisingan, getaran, debu, dan pemandangan. Hal ini tidak hanya menyangkut kenyamanan tetapi juga mengenai risiko, mengingat saat Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta ketika diresmikan statusnya juga masih work in progress.
Tidak hanya mengganggu kenyamanan, namun juga mengandung resiko ancaman keselamatan bagi para pekerja di terminal dan pengguna jasa serta berpotensi membentuk persepsi buruk dari masyarakat luas.
Masjid di Bandara Baru Yogyakarta. Foto: Dok. Angkasa Pura I
8. Terkait kelaikan gedung terminal, sebagai perbandingan untuk gedung-gedung komersial, pertokoan, perkantoran, apartemen, rumah susun, dan sebagainya yang ada di Provinsi DKI Jakarta, gedung dapat dihuni atau difungsikan apabila telah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI tidak yakin apabila gedung terminal ini akan memperoleh SLF dengan kondisi masih work in progress. Kendala lain adalah Kabupaten Kulon Progo masih belum memberlakukan Sertifikasi Laik Fungsi ini. Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, SLF ini merupakan hal yang sangat krusial karena menguji dan menjamin berfungsinya persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
I. Persyaratan administrasi bangunan gedung, yang meliputi: a. Status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; b. Status kepemilikan bangunan gedung; dan c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung;
II. Persyaratan tata bangunan; 1) Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung: a. Persyaratan peruntukan lokasi; b. Kepadatan; c. Ketinggian; dan d. Jarak bebas bangunan gedung;
ADVERTISEMENT
2) Persyaratan arsitektur bangunan gedung: a. Persyaratan penampilan bangunan gedung, b. Tata ruang dalam; c. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya; d. Pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.
3) Persyaratan pengendalian dampak lingkungan;
III. Persyaratan keandalan bangunan gedung, meliputi: 1) Persyaratan keselamatan: a. Kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan; b. Kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran; dan c. Kemampuan bangunan gedung dalam mencegah bahaya petir;
2) Persyaratan kesehatan, meliputi sistem: a. Penghawaan; b. Pencahayaan; c. Sanitasi; dan d. Penggunaan bahan bangunan gedung;
3) Persyaratan kenyamanan, meliputi kenyamanan: a. Ruang gerak; b. Hubungan antarruang; c. Kondisi udara dalam ruang; d. Pandangan; dan e. Tingkat getaran dan kebisingan;
ADVERTISEMENT
4) Persyaratan kemudahan, meliputi kemudahan: a. Hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung; b. Kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
9. Pekerjaan konstruksi untuk operasional minimum mungkin dapat selesai sesuai target waktu yang telah ditentukan, namun aspek instalasi dan jaringan internet masih diragukan keandalannya karena belum ada pengujian sistem.
Perlu diperhatikan bahwa personil yang akan mengoperasikan berbagai pelayanan di Bandara Baru Yogyakarta masih belum mengenal tata ruang gedung terminal, sehingga perlu diadakan training untuk pemahaman dan pengenalan daerah (familiarisation). Hal ini dilakukan untuk menjamin kelancaran pelayanan.
Proses pembangunan Bandara Baru Yogyakarta. Foto: Dok. Angkasa Pura I
10. Belum ada sistem pengelolaan limbah yang mapan. BUBY harus memiliki sistem pengelolaan limbah yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam: a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; c. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian
ADVERTISEMENT
Lingkungan Hidup Bandar Udara; dan d. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah dan Zat Kimia Pengoperasian Pesawat Udara dan Bandar Udara.
11. Akses keluar dan masuk gedung terminal saat ini masih melewati bagian depan yang masih ada pengerjaan konstruksi. Hal ini berpotensi hazard dan mengganggu kenyamanan pandangan dan juga resiko terhadap keselamatan pengguna jalan akses.
12. Dalam kondisi pembangunan masih berlangsung, belum memungkinkan untuk dilakukan latihan evakuasi dalam keadaan darurat bagi pengguna gedung terminal. Mengingat Yogyakarta berada di kawasan yang rawan gempa, prosedur, rambu-rambu dan fasilitas evakuasi mutlak dibutuhkan.
13. Fasiltas parkir motor dan mobil baik untuk penumpang, penjemput, dan pekerja bandara belum terlihat progres kesiapannya.
ADVERTISEMENT
14. Belum terlihat fasilitas pendukung untuk para pekerja bandara seperti food court dengan harga umum. Hal ini menyangkut pemenuhan hak pekerja.
15. Terkait dengan penamaan New Yogyakarta International Airport (NYIA), Pemerintah wajib mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tak banyak berkomentar soal temuan Ombudsman tersebut. Namun dia mengamini jika Bandara Baru Yogyakarta belum laik beroperasi.
"Iya memang belum. Masih kita rapat juga," kata Budi di sela-sela acara seminar dan dialog nasional "Milenial Indonesia dalam Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0" di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
Saat ditanyakan apakah dengan demikian rencana Bandara Baru Yogyakarta beroperasi pada 7 April 2019, Budi tak menjawabnya karena harus kembali menghadiri acara. "Nanti, nanti ya. Saya acara dulu," ujarnya.
ADVERTISEMENT